Mohon tunggu...
Anugerah Akbar Yudha Adistian
Anugerah Akbar Yudha Adistian Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RM Said Surakarta

Sebuah tujuan tidak akan bisa dicapai tanpa adanya pengorbanan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Book Review Hukum Perkawinan Islam sebagai Panduan Membina Rumah Tangga

14 Maret 2024   15:57 Diperbarui: 14 Maret 2024   15:59 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Adanya ijab dan qobul.

Sepanjang rukun dan syarat diatas terpenuhi, maka pernikahan itu sudah sah berdasarkan agama islam.

Nikah siri dalam perspektif Undang-Undang

Dari perspektif undang-undang yang dimaksud dengan nikah siri adalah nikah dibawah tangan. Yaitu nikah yang dilakukan tanpa mengindahkan UndangUndang No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (2) dimana tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 2 ayat (2) ini mempunyai arti bahwa orang yang hendak menikah hendaknya memberitahukan kepada negara. Seperti detail pemberitahuannya dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 pasal 3 :

1. Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya kepada pegawai pencatat di tempat perkawinan dilangsungkan;

2. Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan;

3. Pengecualian dalam jangka tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting diberikan oleh camat (atas nama) bupati kepala daerah. Dari ketentuan pada Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dapat diketahui bahwa negara melarang suatu perkawinan yang tanpa adanya pelibatan negara yang berwenang. Oleh karena itu perkawinan dibawah tangan tidak mempunyai akibat hukum, akibatnya salah satu pihak yang dirugikan baik suami atau istri dikemudian hari tidak bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Kesimpulan

Dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia, terdapat berbagai peraturan yang mengatur aspek-aspek yang berkaitan dengan institusi perkawinan. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, bersama dengan Kompilasi Hukum Islam, menjadi landasan utama dalam mengatur proses perkawinan dan perceraian di Indonesia.

Undang-Undang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun