Mohon tunggu...
Antria Khusnul Kh
Antria Khusnul Kh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Lambung Mangkurat

Saya seorang yang menyukai hal yang berbau seniman

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Merangkul Keanekaragaman untuk Menciptkan Generasi Unggul Berbasis Pendidikan Multikultural di Indonesia

24 Juni 2024   17:44 Diperbarui: 24 Juni 2024   18:30 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rohmat mengatakan, kasus perbedaan murid dari mayoritas agama sekolah tersebut sebetulnya tidak ada aturan yang mengikat. Dengan demikian, sekolah atau madrasah tetap berkewajiban menerima murid yang berbeda agama.

Bukan hanya murid, Rohmat mengatakan bahwa guru yang mengajar pelajaran eksakta atau mata pelajaran umum lainnya pun tidak dikenakan aturan sehingga bebas untuk mengajar asalkan memiliki kompetensi untuk mengajar.

Tidak ada ketentuan yang mewajibkan madrasah untuk hanya menerima siswa beragama Islam, dan juga guru diizinkan berasal dari latar belakang agama non-Islam, kecuali untuk mata pelajaran agama Islam dan matematika," katanya dalam pertemuan dengan wartawan di Hotel D'Anaya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023) malam.

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kasus-kasus seperti itu juga kerap terjadi di wilayah Indonesia bagian timur, antara lain Nusa Tenggara Timur (NTT). Di sana, ada banyak kasus anak berbeda agama bersekolah di madrasah karena melihat dari kualitas sekolah tersebut.

"Di NTT kasus-kasus itu banyak, ada madrasah bagus, non-Muslim ikut. Tidak pernah ada pelanggaran," jelas Rohmat.

Ia juga menjelaskan soal pengambilan nilai pelajaran agama bagi murid beragama Kristen yang bersekolah di madrasah. Menurut Rohmat, sekolah atau madrasah harus mengakui nilai agama Kristen yang diakumulasikan dari gereja tempat murid itu beribadah. Ini bisa dijadikan referensi atau bukti bagi madrasah untuk mempertimbangkan penilaian agama Kristen dalam pencapaian akademik anak tersebut.

"Kalau anak itu rajin ke gereja, keluarkan nilai agama dari gereja, itu sah. Tidak boleh ada pemaksaan pelajaran fiqih (Islam) misalnya," kata Rohmat.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa terdapat prinsip non-diskriminatif dan kebebasan beragama yang harus dihormati sehingga murid dapat memilih dan mengikuti pelajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang mereka anut, tanpa tekanan atau pemaksaan.

"Jika sekolah memiliki anak-anak dari 15 agama yang berbeda, maka harus disediakan guru agama yang mampu mengajar sesuai dengan agama yang dianutnya. Ini akan memungkinkan siswa untuk memahami dan mengamalkan ajaran agama mereka dengan benar," pungkasnya.

UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Dilansir situs resmi KPAI, Undang-Undang (UU) Nomor 20 pasal 12 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ayat (1) huruf a mengamanatkan bahwa "Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun