Pemikiran Herbert Lionel Adolphus Hart (HLA Hart)
Dalam artikel jurnal tersebut, Herbert Lionel Adolphus Hart diidentifikasi sebagai salah satu tokoh penting dalam pemikiran positivisme hukum. Hart mengemukakan lima ciri utama dari positivisme hukum, yaitu:
1. Herbert Lionel Adolphus Hart mendefinisikan Hukum sebagai Perintah Manusia hukum yang dipandang sebagai suatu perintah yang berasal dari manusia, bukan dari sumber-sumber supranatural atau moralitas.
2. Tidak Ada Hubungan Mutlak antara Hukum dan Kesusilaan Herbert Lionel Adolphus Hart menegaskan bahwa tidak ada hubungan yang mutlak antara hukum yang berlaku (law as it is) dan hukum yang seharusnya (law as it ought to be). Ini menunjukkan bahwa hukum dapat ada terlepas dari nilai-nilai moral.
3. Pentingnya Analisis Konsep Hukum Herbert Lionel Adolphus Hart berpendapat bahwa analisis mengenai pengertian hukum (legal concept) adalah penting dan harus dibedakan dari penyelidikan sejarah dan sosiologis mengenai hukum.
4. Sistem Hukum sebagai Sistem Logika Tertutup Herbert Lionel Adolphus Hart menggambarkan sistem hukum sebagai satu sistem logika yang tertutup, di mana ketentuan hukum yang benar dapat diperoleh melalui alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
5. Pertimbangan Kesusilaan Tidak Dapat Dibuktikan dengan Logika Herbert Lionel Adolphus Hart menyatakan bahwa pertimbangan mengenai kesusilaan tidak dapat dibuktikan dengan argumentasi dan bukti-bukti logika, menunjukkan bahwa aspek moral tidak dapat diintegrasikan ke dalam analisis hukum secara logis.
Pendapat Pemikiran HLA Hart dalam masa sekarang ini
Pemikiran HLA Hart tetap memiliki pengaruh besar dalam sistem hukum modern karena memberikan dasar yang kuat untuk memahami bagaimana hukum dibentuk dan diterapkan. Pandangan bahwa hukum harus dianalisis secara objektif dan logis, terlepas dari nilai-nilai moral atau kesusilaan, masih penting, terutama dalam menjaga netralitas hukum di negara-negara yang multikultural atau pluralistik secara etika. Namun, tantangan yang terus muncul terkait bagaimana hukum dapat menjadi lebih inklusif terhadap nilai-nilai moral dan keadilan sosial menunjukkan bahwa batasan-batasan antara hukum positif dan moralitas tetap menjadi perdebatan di masa sekarang.
Pemikiran HLA Hart dalam menganalisis perkembangan hukum di indonesia
Pemikiran H.L.A. Hart dapat membantu hukum di Indonesia dalam memperkuat fondasi sistem hukumnya dengan memisahkan moralitas dari hukum, menekankan kepastian hukum, dan memperjelas peran hukum sebagai instrumen yang rasional dan logis dalam menjaga ketertiban masyarakat.