Adapun pembicaraan yang biasa dilakukan antara laki-laki dan wanita antara pemuda dan pemudi, padahal belum berlangsung pelamaran diantara mereka namun tujuannya untuk saling mengenal sebagaimana yang diistilahkan maka ini 'munkar', 'haram', bahkan bisa mengarah kepada 'fitnah' yang tentunya akan mengarahkan kepada perbuatan 'keji'".
Baca juga :Dibolehkan Ketika Tunangan Sesuatu yang Tidak Dibolehkan Ketika Pacaran
Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki asing kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma'ruf  tidak ada fitnah didalamnya, dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).Â
Yang perlu mendapatkan perhatian yaitu menghindari hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada godaan setan yang terkutuk!. Contohnya bermudah-mudahan dalam melakukan hubungan telepon, SMS, ataupun whatsshap (WA) dan surat menyurat dengan alasan ingin kenal lebih dekat lagi dengan calon Suami/Istri.
Islam tidak memperbolehkan seseorang melamar perempuan yang telah dilamar oleh orang lain dengan sengaja sebagaimana hadits Rosulullah SAW : "Janganlah seseorang dari kalian menjual barang saudaranya dan janganlah seseorang melamar lamaran saudaranya" (HR Ahmad dan Musli, dari Ibnu Umar).
Baca juga : Cincin di Jari Manis Apa Selalu Harus Cincin Tunangan
Hal itu dilarang, karena jika ternyata peminang kedua yang diterima oleh wanita yang dilamar itu, maka secara manusiawi akan membuat kecewa peminang pertama dan berpotensi menimbulkan permusuhan diantara mereka, Â maka dilarang. Terkecuali jika peminang kedua mendapat izin dari peminang pertama.
Berdasarkan hadits yang shohih, maka wanita yang hendak dinikahi itu didasarkan pada empat kriteria yaitu kekayaan atau hartanya, nasabnya dan kecantikannya kemudian agamanya, hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW : "Wanita itu dinikahi atas dasar empat hal karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah yang baik agamanya atau kamu akan celaka". (HR. Al-Jama'ah).
Jadi jika kita pahami menurut aturan Islam maka proses khitbah dalam kehidupan sangat dianjurkan sebagai tahapan dalam menuju jenjang yang lebih serius lagi yakni "pernikahan".Â