Mohon tunggu...
Antoni
Antoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama:Antoni Npm:2151020318 Prodi:perbankan syariah Fakultas:ekonomi bisnis Islam Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadiah)

10 April 2023   16:41 Diperbarui: 10 April 2023   16:46 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Wadiah.

Tabungan Wadi'ah yaitu sebuah simpanan pihak ketiga pada bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang penarikannya dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan media slip penarikan atau pemindah-bukuan lainnya.

Al Wadi'ah sendiri memiliki arti yaitu titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Al Wadi'ah Yad Ad Dhamanah adalah titipan dana nasabah pada bank yang dapat dipergunakan oleh bank dengan seizin nasabah di mana bank menjamin akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh (sebesar pokok yang dititipkan).

Adapun landasan Syariah Wadiah yaitu : 

1. Al Qur'an.

* Firman Allah QS. An-Nisa' [4]: 29, artinya: "Hai orang yang beriman! Janganlah kalian

saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu.... 

* Firman Allah QS. Al-Baqarah [2]: 283, artinya: "... Maka, jika sebagian kamu mempercaya sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya da hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...". 

* Firman Allah QS. Al-Ma'idah [5]: 1, artinya: "Hai orang yang beriman! Penuhilah akac akad itu.."

*Firman Allah QS. Al-Ma'idah [5]: 2, "dan tolong-menolonglah dalam (mengerjaka

kebajikan...."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun