Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Saja Kewenangan DPL Pada Pelaksanaan KKN Tematik?

12 Juli 2023   15:23 Diperbarui: 12 Juli 2023   15:25 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan TOT DPL KKN Tematik UNIGA (Dok. Pribadi)

Ada sesuatu yang menarik muncul dari lingkungan pendidikan tinggi, biasanya dilaksanakan dalam setiap akhir semester genap pada setiap tahunnya yaitu kuliah kerja nyata.

Kegiatannya mengandung beragam manfaat terutama bagi mahasiswa dimasa belajarnya, masyarakat, cendikiawan perguruan tinggi maupun pemerintah daerah dalam upaya pembangunannya.

Mahasiswa bersama dosen pembimbing terjun kelapangan berbaur dengan masyarakat dilokasi tempat ditugaskannya untuk melakukan beragam aktivitas

Mahasiswa berlomba-lomba dengan ragam aktivitasnya menimba pengalaman langsung dimasyarakat, melakukan pengabdian, pemecahan masalah dan membantu dengan tenaga dan pikirannya ikut serta dalam pembangunan daerah.

Sebagian orang menganggap bahwa kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tidaklah mesti ada di kurikulum pendidikan tinggi, namun setelah dianalisa oleh para akademisi ternyata kegiatan yang satu ini masih sangat relevan dan bermanfaat besar untuk kepentingan umum.

Aktivitas KKN merupakan bagian dari agenda akademik yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa satu kali selama kuliah untuk meraih gelar kesarjanaannya.

Mata kuliah lapangan selain KKN ada juga yang biasa di sebut dengan Praktek Kerja lapangan (PKL), di kalangan studi pendidikan biasa disebut Praktek Pengenalan Lapangan (PPL) atau Pengenalan Lingkungan Persekolahan (PLP) yang pelaksanaanya lebih lama lagi mencapai 3 bulan.

Perbedaan antara KKN dengan PKL/PPL/PLP yaitu penempatannya, jika KKN mahasiswa ditempatkan di desa-desa mereka berbaur dengan masyarakat melakukan beragam aktivitas bersama-sama dalam upaya pemecahan masalah, ragam kegiatan dan pembangunan masyarakat di desa tersebut.

Sedangkan pada PKL/PLP/PPL, mahasiswa ditempatkan pada ranah institusi, perusahaan atau lembaga pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan konsentrasi jurusannya atau  minat studi mahasiswa itu sendiri. 

Metode pelaksanaan yang digunakan pada kegiatan KKN Tematik pada tahun ini, yaitu :

1. Block-Placement yaitu melakukan penempatan mahasiswa pada setiap desanya sebanyak 17-19 mahasiswa dengan DPL sebanyak 1-2 orang dosen pembimbing.

2. Asessment, untuk mengungkapkan pemetaan potensi desa dan permasalahan yang dihadapinya.

3. Diagnosis, dengan melakukan analisis terhadap bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

4. Melakukan pemecahan masalah bersama masyarakat sebagai treatment dalam pemberdayaan masyarakat.

5. Terminasi yaitu pemberhentian kegiatan serta evaluasi.

6. Follow Up, yaitu menentukan tindak lanjut untuk penelitian dosen dan publikasi ilmiah.

Nah kembali ke pembahasan utama, yaitu apa saja tugas dan kewenangan Dosen Pembimbing Lapangan pada pelaksanaan KKN itu?

Kewenangan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu melaksanakan tugas yang dibebankan perguruan tinggi dengan dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) resmi, yang berupa SK Rektor atau SK-LPPM.

Adapun tugas dan kewenangan DPL dalam pelaksanaan KKN-Tematik, antara lain :

1. Membantu mahasiswa mengadakan orientasi, studi wilayah dan pengamatan pendahuluan terhadap lokasi KKN.

2. Menjaga dan membina disiplin mahasiswa agar menunaikan tugas-tugasnya dengan penuh tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku.

3. Melakukan pembimbingan mahasiswa dalam setiap langkah operasional KKN.

4. Membentuk iklim yang aman dan nyaman agar timbul kreativitas, serta mendorong semangat keaktifan mahasiswa.

5. Menampung segala permasalahan masyarakat yang timbul, dan masalah yang dihadapi mahasiswa serta memberikan saran serta bantuan dalam pemecahannya.

6. Menjadi penghubung antara mahasiswa dengan pengelola kuliah kerja nyata, antara mahasiswa dengan pemerintah, instansi dan tokoh masyarakat serta membina hubungan yang baik antar sesama mahasiswa.

7. Memantau, mengendalikan, mengarahkan, mengawasi, kegiatan dan tingkah laku serta memberikan semangat kepada mahasiswa secara individual maupun kelompok agar tetap mengarah pada tujuan-tujuan KKN.

8. Membimbing mahasiswa dalam melakukan penulisan laporan dan jurnal pengabdian masyarakat serta menilai kegiatan mahasiswa dalam rangka menentukan tingkat prestasi keberhasilannya.

9. Membuat laporan tertulis tentang kegiatan pembimbingan yang telah ditentukan secara periodik dan wajib diserahkan kepada pengelola (panitia) kegiatan KKN.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun