3. Melakukan pembimbingan mahasiswa dalam setiap langkah operasional KKN.
4. Membentuk iklim yang aman dan nyaman agar timbul kreativitas, serta mendorong semangat keaktifan mahasiswa.
5. Menampung segala permasalahan masyarakat yang timbul, dan masalah yang dihadapi mahasiswa serta memberikan saran serta bantuan dalam pemecahannya.
6. Menjadi penghubung antara mahasiswa dengan pengelola kuliah kerja nyata, antara mahasiswa dengan pemerintah, instansi dan tokoh masyarakat serta membina hubungan yang baik antar sesama mahasiswa.
7. Memantau, mengendalikan, mengarahkan, mengawasi, kegiatan dan tingkah laku serta memberikan semangat kepada mahasiswa secara individual maupun kelompok agar tetap mengarah pada tujuan-tujuan KKN.
8. Membimbing mahasiswa dalam melakukan penulisan laporan dan jurnal pengabdian masyarakat serta menilai kegiatan mahasiswa dalam rangka menentukan tingkat prestasi keberhasilannya.
9. Membuat laporan tertulis tentang kegiatan pembimbingan yang telah ditentukan secara periodik dan wajib diserahkan kepada pengelola (panitia) kegiatan KKN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H