1. Block-Placement yaitu melakukan penempatan mahasiswa pada setiap desanya sebanyak 17-19 mahasiswa dengan DPL sebanyak 1-2 orang dosen pembimbing.
2. Asessment, untuk mengungkapkan pemetaan potensi desa dan permasalahan yang dihadapinya.
3. Diagnosis, dengan melakukan analisis terhadap bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.
4. Melakukan pemecahan masalah bersama masyarakat sebagai treatment dalam pemberdayaan masyarakat.
5. Terminasi yaitu pemberhentian kegiatan serta evaluasi.
6. Follow Up, yaitu menentukan tindak lanjut untuk penelitian dosen dan publikasi ilmiah.
Nah kembali ke pembahasan utama, yaitu apa saja tugas dan kewenangan Dosen Pembimbing Lapangan pada pelaksanaan KKN itu?
Kewenangan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu melaksanakan tugas yang dibebankan perguruan tinggi dengan dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) resmi, yang berupa SK Rektor atau SK-LPPM.
Adapun tugas dan kewenangan DPL dalam pelaksanaan KKN-Tematik, antara lain :
1. Membantu mahasiswa mengadakan orientasi, studi wilayah dan pengamatan pendahuluan terhadap lokasi KKN.
2. Menjaga dan membina disiplin mahasiswa agar menunaikan tugas-tugasnya dengan penuh tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku.