Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Apa Saja Kewenangan DPL Pada Pelaksanaan KKN Tematik?

12 Juli 2023   15:23 Diperbarui: 12 Juli 2023   15:25 372
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kegiatan TOT DPL KKN Tematik UNIGA (Dok. Pribadi)

1. Block-Placement yaitu melakukan penempatan mahasiswa pada setiap desanya sebanyak 17-19 mahasiswa dengan DPL sebanyak 1-2 orang dosen pembimbing.

2. Asessment, untuk mengungkapkan pemetaan potensi desa dan permasalahan yang dihadapinya.

3. Diagnosis, dengan melakukan analisis terhadap bidang kesehatan, ekonomi, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat.

4. Melakukan pemecahan masalah bersama masyarakat sebagai treatment dalam pemberdayaan masyarakat.

5. Terminasi yaitu pemberhentian kegiatan serta evaluasi.

6. Follow Up, yaitu menentukan tindak lanjut untuk penelitian dosen dan publikasi ilmiah.

Nah kembali ke pembahasan utama, yaitu apa saja tugas dan kewenangan Dosen Pembimbing Lapangan pada pelaksanaan KKN itu?

Kewenangan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), yaitu melaksanakan tugas yang dibebankan perguruan tinggi dengan dibuktikan oleh Surat Keputusan (SK) resmi, yang berupa SK Rektor atau SK-LPPM.

Adapun tugas dan kewenangan DPL dalam pelaksanaan KKN-Tematik, antara lain :

1. Membantu mahasiswa mengadakan orientasi, studi wilayah dan pengamatan pendahuluan terhadap lokasi KKN.

2. Menjaga dan membina disiplin mahasiswa agar menunaikan tugas-tugasnya dengan penuh tanggungjawab sesuai aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun