6. Bertawaf
Bertawaf mengelilingi ka'bah menurut berbagai keterangan hadits sama dengan shalat, maka dari itu bagi kaum hawa yang sedang haid dilarang melaksanakan tawaf mengelilingi ka'bah hingga ia bersih suci kembali.
Maknanya "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di ka'bah hingga engkau suci". (HR. Bukhari)
7. Larangan memotong kuku dan rambut atau bagian tubuh lainnya
Menggunting kuku, rambut atau bagian tubuh tidak diperbolehkan bagi kaum hawa yang sedang  haid, karena hukumnya makruh, hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali :
Maknanya "Tidak seyogianya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepada-Nya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut. (Ihya Ulumuddin-Abu Hamid Al-Ghazali)
Selain larangan diatas, kaum hawa juga diharuskan untuk mengikuti aturan kesehatan selama waktu haid seperti jangan bekerja terlalu keras (berat), mengkonsumsi kafein maupun nikotin, membersihkan kemaluan secara berlebihan dan mencukur bulunya, melewatkan jam atau waktu makan, memakan makanan dengan kandungan garam yang tinggi, malas mengganti pembalut, mengkonsumsi alkohol dan lain sebagainya.
Alangkah baiknya bagi yang sedang haid untuk lebih memperbanyak konsultasi dengan dokter kesehatan agar yang dilakukan dan perilakunya tetap sehat dan bugar sesuai anjuran kesehatan.Â
Jika sudah selesai masa haidnya lakukanlah mandi junub untuk membersihkan badan dari hadas besar dengan niat dibawah ini :