Kampus sebagaimana kita ketahui merupakan tempat menimba ilmu, mengembangkan diri dan meraih gelar akademik secara resmi.
Unik rasanya, jika ternyata kampus menjadi tempat berkampanye suatu pasangan calon (Paslon) dalam pemilihan umum, semisal pemilihan bupati, walikota, gubernur bahkan presiden.
Keberadaan kampus tentunya di harafkan mampu mencetak para ahli di bidangnya untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan negara.
Maka, dibutuhkan suatu kondisi yang memang mendukung suasana akademik yang relevan dan berkualitas dengan standar pendidikan yang baik.
Untuk mendapatkan suasana akademik yang baik, tentunya situasi kampus, suasana belajar, sistem akademik kampus dan kulturnya harus terbangun secara sempurna.
Agar siapapun yang belajar menimba ilmu di kampus tersebut dapat fokus, tenang dan jernih berfikir dalam melakukan setiap aktivitas belajarnya, tiada lain agar setelah lulus dapat meraih hasil belajarnya yang sesuai dengan harapan semua pihak.
Semua unsur maupun bagian yang bekerja di kampus (penyelenggara kampus), diharafkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.Â
Bukannya malah ikut-ikutan mengkampanyekan Paslon tertentu yang akan bertarung untuk memenangkan target jabatan politiknya.
Semestinya negara memperhatikan dan meningkatkan profesionalisme kampus sebagai tempat menimba ilmu bagi masyarakat, dengan memperkokoh 3 Ranah Penguatan kampus agar nyaman, sehingga terciptanya lingkungan akademik yang aman, kondusif, berkualitas dan netral.
1. Tenaga Pendidik (Dosen)Â
Keberadaan dosen di kampus sebagai pendidik dan melakukan pembimbingan terhadap mahasiswa harus senantiasa mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagai penghantar kemajuan dan kesuksesan mahasiswa dalam menimba ilmu dan meraih gelar yang diharapkannya.
Selain itu, dosen juga dituntut untuk bisa melaksanakan tugas tri darma perguruan tinggi yang meliputi : pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Untuk ketercapaian tugas maupun fungsi dosen, maka dibutuhkan ketenangan dalam profesinya.
2. Tenaga KependidikanÂ
Yang dimaksud tenaga kependidikan yaitu struktural serta bagian-bagian penyelenggaraan kampus yang meliputi staf, jurusan, dekanat, rektorat dan tenaga pendukung lainnya.
Posisi tenaga kependidikan menjadi pelayan bagi mahasiswa, kampus itu sendiri, dosen, masyarakat, dan kepentingan negara.
Keberadaan mereka tentunya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan kampus dan ikut serta menghasilkan lulusan-lulusan yang memiliki keahlian serta bergelar sesuai keilmuan yang ditempuhnya.
3. Pengawasan Negara
Pengawasan negara terhadap keberlangsungan kampus swasta maupun kampus negeri sangatlah dibutuhkan dalam penyelenggaraannya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan fungsinya sebagai tempat menimba ilmu bagi masyarakat.
Tidak sedikit kasus pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus seperti tertangkapnya seorang rektor universitas oleh KPK, terjadinya kasus asusila antara mahasiswa dengan pejabat kampus, jual beli gelar akademik dan ijazah, banyaknya mahasiswa maupun dosen yang tertangkap BNN, dan lain sebagainya.
Tentu, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dari negara terhadap kampus dan rendahnya disiplin serta profesionalismenya.
Maka, untuk terciptanya suatu lingkungan akademik yang relevan dan nyaman dibutuhkan kesadaran dari semua pihak bahwa lingkungan kampus haruslah steril dari berbagai kepentingan apalagi politik.
Mereka harus tenang, nyaman, disiplin, netral, jernih dalam berfikir dan senantiasa mampu mengabdikan diri secara sepenuhnya untuk kemajuan pendidikan di negara ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H