Keberadaan dosen di kampus sebagai pendidik dan melakukan pembimbingan terhadap mahasiswa harus senantiasa mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagai penghantar kemajuan dan kesuksesan mahasiswa dalam menimba ilmu dan meraih gelar yang diharapkannya.
Selain itu, dosen juga dituntut untuk bisa melaksanakan tugas tri darma perguruan tinggi yang meliputi : pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Untuk ketercapaian tugas maupun fungsi dosen, maka dibutuhkan ketenangan dalam profesinya.
2. Tenaga KependidikanÂ
Yang dimaksud tenaga kependidikan yaitu struktural serta bagian-bagian penyelenggaraan kampus yang meliputi staf, jurusan, dekanat, rektorat dan tenaga pendukung lainnya.
Posisi tenaga kependidikan menjadi pelayan bagi mahasiswa, kampus itu sendiri, dosen, masyarakat, dan kepentingan negara.
Keberadaan mereka tentunya sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan kampus dan ikut serta menghasilkan lulusan-lulusan yang memiliki keahlian serta bergelar sesuai keilmuan yang ditempuhnya.
3. Pengawasan Negara
Pengawasan negara terhadap keberlangsungan kampus swasta maupun kampus negeri sangatlah dibutuhkan dalam penyelenggaraannya, hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyimpangan atau penyelewengan fungsinya sebagai tempat menimba ilmu bagi masyarakat.
Tidak sedikit kasus pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus seperti tertangkapnya seorang rektor universitas oleh KPK, terjadinya kasus asusila antara mahasiswa dengan pejabat kampus, jual beli gelar akademik dan ijazah, banyaknya mahasiswa maupun dosen yang tertangkap BNN, dan lain sebagainya.
Tentu, salah satu penyebabnya adalah lemahnya pengawasan dari negara terhadap kampus dan rendahnya disiplin serta profesionalismenya.