Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mahar Dalam Pernikahan, Apakah Suatu Keharusan atau Kewajiban?

17 Maret 2022   16:40 Diperbarui: 18 Maret 2022   22:21 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1 : ayat Al-Qur'an tentang maskawin

Dalam ayat diatas, disampaikan dengan menggunakan kata "ajrun" atau "ujurahuna". Istilah tersebut yang makna asalnya adalah upah, dalam konteks ayat diatas bermakna mahar atau maskawin bagi hamba sahaya perempuan yang hendak di nikahinya, yang di samping harus atas seizin tuannya (orang tua/walinya), juga harus dibayarkan untuk maharnya.

Ketika mengkaji ayat tadi, dapat pula dipahami bahwa dari sisi kesetaraan, ajaran islam telah melakukannya secara adil termasuk tidak adanya perbedaan antara perempuan hamba sahaya dan perempuan merdeka, terutama dalam upaya membebaskan kaum perempuan dari ketertindasan sosial maupun budaya.

Selanjutnya, dinyatakan dalam salah satu hadits Muttafaqun'Alaih yang berbunyi :

Gambar 2 : hadits tentang mahar
Gambar 2 : hadits tentang mahar

"Yang paling membawa berkah adalah wanita yang paling sedikit maharnya" 

Maka, keterangan ayat dan hadits ini menjadi salah satu dasar dan dalil bahwa kedudukan mahar dalam suatu perkawinan adalah wajib bagi setiap laki-laki yang harus di bayarkan kepada perempuan yang hendak di nikahinya.

Ayat Al-Qur'an maupun hadits yang disampaikan tadi, merupakan salah satu contoh saja tentang dalil mahar, sebenarnya masih banyak ayat Al-Qur'an maupun hadits shahih yang bisa dijadikan dasar tentang tentang ketentuan wajibnya dalam menunaikan mahar bagi pria yang akan menikahi perempuan yang dicintainya.

Keharusan dalam membayar mahar bagi mempelai laki-laki tidaklah otomatis mewajibkan bentuk dan jenisnya. Jenis maupun bentuk dari mahar serta besar atau kecilnya tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.

Hanya saja, mahar dengan jenis yang sederhana dan murah menandakan sebaik-baik pernikahan dan sebaik-baik perempuan yang akan menjadi pendamping hidup suaminya.

Karena mahar ini merupakan hak mempelai wanita, maka pihak mempelai wanita dapat memilih dan menentukan maharnya. Ia tentunya berhak untuk meminta mahar dalam jumlah yang besar atau pun kecil.

Seorang perempuan yang akan di nikahi berhak meminta mahar kepada calon suaminya dalam bentuk apapun seperti emas, rumah, tanah, mobil, uang dan bentuk manfaat lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun