Dalam ayat diatas, disampaikan dengan menggunakan kata "ajrun" atau "ujurahuna". Istilah tersebut yang makna asalnya adalah upah, dalam konteks ayat diatas bermakna mahar atau maskawin bagi hamba sahaya perempuan yang hendak di nikahinya, yang di samping harus atas seizin tuannya (orang tua/walinya), juga harus dibayarkan untuk maharnya.
Ketika mengkaji ayat tadi, dapat pula dipahami bahwa dari sisi kesetaraan, ajaran islam telah melakukannya secara adil termasuk tidak adanya perbedaan antara perempuan hamba sahaya dan perempuan merdeka, terutama dalam upaya membebaskan kaum perempuan dari ketertindasan sosial maupun budaya.
Selanjutnya, dinyatakan dalam salah satu hadits Muttafaqun'Alaih yang berbunyi :
"Yang paling membawa berkah adalah wanita yang paling sedikit maharnya"Â
Maka, keterangan ayat dan hadits ini menjadi salah satu dasar dan dalil bahwa kedudukan mahar dalam suatu perkawinan adalah wajib bagi setiap laki-laki yang harus di bayarkan kepada perempuan yang hendak di nikahinya.
Ayat Al-Qur'an maupun hadits yang disampaikan tadi, merupakan salah satu contoh saja tentang dalil mahar, sebenarnya masih banyak ayat Al-Qur'an maupun hadits shahih yang bisa dijadikan dasar tentang tentang ketentuan wajibnya dalam menunaikan mahar bagi pria yang akan menikahi perempuan yang dicintainya.
Keharusan dalam membayar mahar bagi mempelai laki-laki tidaklah otomatis mewajibkan bentuk dan jenisnya. Jenis maupun bentuk dari mahar serta besar atau kecilnya tergantung kepada kesepakatan kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan.
Hanya saja, mahar dengan jenis yang sederhana dan murah menandakan sebaik-baik pernikahan dan sebaik-baik perempuan yang akan menjadi pendamping hidup suaminya.
Karena mahar ini merupakan hak mempelai wanita, maka pihak mempelai wanita dapat memilih dan menentukan maharnya. Ia tentunya berhak untuk meminta mahar dalam jumlah yang besar atau pun kecil.
Seorang perempuan yang akan di nikahi berhak meminta mahar kepada calon suaminya dalam bentuk apapun seperti emas, rumah, tanah, mobil, uang dan bentuk manfaat lainnya.