Keberadaan wakil menteri masih jadi pertanyaan bagi sebagian kalangan, pengamat dan para ahli ketatanegaraan dengan kinerjanya.
Jika melihat jauh kebelakang, pada pemerintahan sebelumnya semenjak negara ini terlahir, merdeka dan mulai berdiri sendiri sebagai sebuah negara yang berdaulat dimata dunia.
Sejak awal kemerdekaan NKRI tahun 1945, dari mulainya kepemimpinan presiden pertama Ir. Soekarno sampai berakhirnya pemerintahan presiden ke enam Susilo Bambang Yudhoyono, jabatan wakil menteri belum pernah ada.
Jikalau adanya wakil menteri ini ternyata sangat "urgent" pada terselenggaranya sebuah pemerintahan, tentunya sejak dahulu pula sudah ada dan diberlakukan secara resmi oleh pemerintahan yang berkuasa, DPR dan Negara.
Keberadaan wakil menteri, jikalau otomatis akan sangat membantu (urgent) terhadap soliditas dan kinerja dalam kementerian, tentunya dapat memperlihatkan kualitas serta kinerja yang lebih baik dibanding masa-masa pemerintahan sebelumnya.
Dampak kinerja dari kementerian pasti akan terlihat, dapat dirasakan dampaknya dan berpengaruh besar terhadap kondisi, kemajuan dan situasi bangsa Indonesia.
Dari sekian banyaknya kementerian yang ada dengan bidang kinerjanya masing-masing dianggap sudah mewakili seluruh unsur kepentingan dari rakyat, bangsa dan negara.
Sejauh ini, yang penulis ketahui bahwa dalam sebuah kepemimpinan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan adanya konsep ketua yang disandingkan dengan wakilnya.
Yang mana, tugas dari wakil ini untuk meringankan kinerja bagi seorang ketua dalam melaksanakan tugas sehari-harinya agar seluruh pekerjaan dapat terselesaikan dengan baik.
Adanya wakil ini, tidaklah mempengaruhi keuangan masyarakat atau keuangan ormas itu, karena pengurus tidaklah di gaji seperti layaknya dalam pemerintahan sebuah Negara.