Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

3 Substansi yang Mendasari Suatu Pernikahan

14 Desember 2021   13:44 Diperbarui: 17 Maret 2022   15:25 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan adalah suatu aqad (perjanjian) antara seorang calon mempelai pria dan calon mempelai wanita atas dasar kerelaan dan suka sama suka pada kedua belah pihak, menikah ini dihadiri oleh kedua orang tua dari kedua mempelainya.

Perjanjian dalam aqad nikah, berbentuk ijab dan qobul yang harus diucapkan secara langsung oleh yang bersangkutan yakni calon suami dan calon istrinya secara bersungguh-sungguh.

Dengan di hadiri saksi minimal 2 orang, penghulu, kedua mempelai, orang tuanya dan sanak saudara maupun orang-orang dekat dan tetangga yang ikut mendukung prosesi berjalannya suatu pernikahan. 

Lantas apakah tujuan pernikahan itu?

Pertama : Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu menjaga kehormatan setiap insan dalam menyalurkan kebutuhan seksualitasnya dengan jalan yang dibenarkan oleh ajaran agama islam. 

Selain itu, berfungsi juga mengendalikan hawa nafsu dengan cara yang baik berkaitan dengan meningkatkan nilai moralitas manusia sebagai makhluk yang paling mulia dan hamba Allah SWT.

Utamanya, menghalalkan hubungan dua insan yang berbeda jenis kelamin dengan di dasari rasa saling mencintai, menyayangi, adanya rasa untuk saling menjaga dan saling melindungi dalam hidupnya.

Sifat hawa nafsu secara fitrah tidaklah pernah merasa puas, selalu menginginkan akan kenikmatan bahkan meskipun harus melanggar ajaran agamanya.

Maka, ajaran agama melalui syari'at yang diturunkan terhadap semua manusia agar melakukan pernikahan supaya terbebas dari perbuatan-perbuatan yang di perbudak oleh nafsu seksualitas yang tidak terkendalikan oleh dirinya sendiri. Dengan tujuan utama menjadikan harkat dan martabat manusia lebih mulia dibandingkan makhluk lainnya.

Kedua : Mengangkat harkat dan martabat perempuan, melalui turunnya ajaran islam sosok perempuan mendapat kemuliaan yang tinggi dalam hidupnya.

Karena dalam sejarah kemanusiaan, terutama pada jaman jahiliyah ketika kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang setiap saat dapat diperjualbelikan bahkan anak-anak perempuan dipandang tidak berguna.

Dahulu, begitu banyak bangsa dan orang yang menindas kaum perempuan, kehidupan perempuan penuh dengan penyiksaan, penindasan, eksploitasi dan diskriminatif.

Melalui ikatan janji suci antara suami dan istri untuk membangun keluarga yang bahagia, tenteram dan abadi dengan landasan nilai-nilai ketauhidan yang diajarkan agama Islam.

Dengan landasan tersebut, pernikahan bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum wanita yang secara substansial mengacu kepada prinsip :

1. Semua manusia di mata Allah memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.

2. Adanya take and give diantara kedua belah pihak yang saling menguntungkan, yang didasari nilai keimanan, rasa cinta, suka sama ridho dan dipenuhi rasa saling menyayangi.

3. Setiap orang pula dapat melakukan hubungan timbal balik serta hubungan fungsional agar kelebihan maupun kekurangan yang dimiliki  menjadi potensi yang kuat untuk membangun kehidupan secara bersama-sama dalam ikatan janji suci melalui pernikahan.

Ketiga: Mereproduksi keturunan agar manusia tidaklah punah dan hilang dari muka bumi. Agar pembicaraan makhluk manusia bukan sekedar nostalgia dan kajian antropologis, sebagaimana membicarakan binatang purba yang seolah-olah tidak lebih dari dongeng dimasa lalu.

Beban yang amat berat dari kaum perempuan adalah melakukan reproduksi yang memperpanjang kehidupan manusia dalam sejarah dan peradaban manusia sampai sekarang dan masa yang akan datang.

Melalui ajaran Islam, setiap manusia diperintahkan untuk menikah dan mendapatkan impian kebahagiaan hidup dunia maupun akhirat dengan mengikuti ajaran yang telah disampaikan Rasulullah SAW dan Allah SWT. 

Terpenuhinya rukun nikah yaitu Sighat (aqad), Wali nikah dan dua orang saksi yang dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, ta'at ajaran Islam, mampu bersikap adil, dan tidak sedang ihram (umroh) atau tidak sedang melaksanakan haji.

Namun, ajaran Islam juga menetapkan hukum yang jelas agar dari pernikahan ini tidak adanya pihak yang merasa dirugikan, yaitu :

Asal muasal hukum dari menikah ini adalah mubah (jaiz) yang artinya suatu perbuatan yang menjadi pilihan boleh melakukan atau meninggalkannya.

Sunnah, bagi yang sudah mampu, cukup usia, dewasa, cukup ekonomi, cukup ilmu, maupun mental untuk melakukan suatu pernikahan dan mengarungi kehidupan baru bersama pasangan hidupnya.

Wajib, bagi orang yang memang sudah cukup secara ekonomi dan kedewasaan mental agar tidak terjerumus kedalam perbuatan zina maupun perbuatan maksiyat yang dilarang oleh ajaran Islam.

Haram, bagi orang (laki-laki) menikah dengan niat untuk menyakiti perempuan yang dinikahinya ataupun sebaliknya perempuan mau di nikahi dengan niat untuk menyakiti laki-laki. 

Makruh, jika suatu pernikahan dilakukan oleh orang yang belum mampu memberi nafkah dan belum siap dengan segala sesuatunya yang justru setelah menikah malah terjebak pada kesusahan maupun kesengsaraan.

Sebuah pernikahan merupakan janji suci antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membentuk keluarga yang bahagia berdasarkan prinsip suka sama rela. Pernikahan dianggap sah menurut ajaran islam jika terpenuhi semua rukun nikahnya, yaitu :

1. Ada calon suami

2. Ada calon istri

3. Adanya Wali nikah

4. Adanya 2 orang saksi yang memenuhi syarat syar'i

5. Aqad nikah(Ijab dan kabul), disertai khutbah nikah.

Setelah menikah, maka mempelai laki-laki akan menjadi bapa dan mempelai perempuan akan menjadi ibu bagi anak-anaknya dari hasil perkawinannya yang sah menurut ajaran Islam, karena telah memenuhi syarat serta rukunnya. 

Ajaran Islam menetapkan perempuan sebagai makhluk yang amat mulia sehingga semua orang wajib memuliakan kaum perempuan yang telah melahirkannya.

"Syurga ada ditelapak kaki ibu"

Dengan kata lain, manusia yang paling terhormat dan menduduki peringkat pertama dimuka bumi adalah kaum perempuan yang telah menjadi seorang ibu dari anak-anaknya, Aljannatu tahta aqdamil'ummahat. 

Perempuanlah yang telah melahirkan generasi dari masa ke masa dalam sejarah kehidupan manusia, kemuliaan sosok perempuan ini telah melahirkan beragam generasi yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.

Bagi perempuan yang shalehah, yang mampu hidup sesuai dengan ajaran Islam yang benar, sehingga mampu menciptakan keluarga yang harmonis, ta'at beribadah dan mampu mendidik anak-anaknya menjadi manusia yang shaleh dan shalehah dipastikan syurga menantinya di akhirat kelak setelah kehidupan dunianya, Wallahu a'lam bisshawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun