Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

3 Substansi yang Mendasari Suatu Pernikahan

14 Desember 2021   13:44 Diperbarui: 17 Maret 2022   15:25 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena dalam sejarah kemanusiaan, terutama pada jaman jahiliyah ketika kedudukan perempuan tidak lebih dari barang dagangan yang setiap saat dapat diperjualbelikan bahkan anak-anak perempuan dipandang tidak berguna.

Dahulu, begitu banyak bangsa dan orang yang menindas kaum perempuan, kehidupan perempuan penuh dengan penyiksaan, penindasan, eksploitasi dan diskriminatif.

Melalui ikatan janji suci antara suami dan istri untuk membangun keluarga yang bahagia, tenteram dan abadi dengan landasan nilai-nilai ketauhidan yang diajarkan agama Islam.

Dengan landasan tersebut, pernikahan bertujuan untuk mengangkat harkat dan martabat kaum wanita yang secara substansial mengacu kepada prinsip :

1. Semua manusia di mata Allah memiliki kedudukan yang sama dan sederajat.

2. Adanya take and give diantara kedua belah pihak yang saling menguntungkan, yang didasari nilai keimanan, rasa cinta, suka sama ridho dan dipenuhi rasa saling menyayangi.

3. Setiap orang pula dapat melakukan hubungan timbal balik serta hubungan fungsional agar kelebihan maupun kekurangan yang dimiliki  menjadi potensi yang kuat untuk membangun kehidupan secara bersama-sama dalam ikatan janji suci melalui pernikahan.

Ketiga: Mereproduksi keturunan agar manusia tidaklah punah dan hilang dari muka bumi. Agar pembicaraan makhluk manusia bukan sekedar nostalgia dan kajian antropologis, sebagaimana membicarakan binatang purba yang seolah-olah tidak lebih dari dongeng dimasa lalu.

Beban yang amat berat dari kaum perempuan adalah melakukan reproduksi yang memperpanjang kehidupan manusia dalam sejarah dan peradaban manusia sampai sekarang dan masa yang akan datang.

Melalui ajaran Islam, setiap manusia diperintahkan untuk menikah dan mendapatkan impian kebahagiaan hidup dunia maupun akhirat dengan mengikuti ajaran yang telah disampaikan Rasulullah SAW dan Allah SWT. 

Terpenuhinya rukun nikah yaitu Sighat (aqad), Wali nikah dan dua orang saksi yang dewasa, berakal, merdeka, laki-laki, ta'at ajaran Islam, mampu bersikap adil, dan tidak sedang ihram (umroh) atau tidak sedang melaksanakan haji.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun