5. Setelah itu, terbitlah izin karena sakit atau izin cuti dari bagian kepegawaian.
Biasanya masa waktu yang di izinkan diberikan sesuai saran tercatat dari dokter resmi yang memang menangani pegawai yang sakit itu.
Misalkan ketika pegawai itu menderita sakit ringan, maka mendapat izin tidak bekerja dengan berbagai pertimbangan yang relevan selama 3 hari, 5 hari atau 1 Minggu lamanya.
Untuk sakit yang berat diberikan izin untuk istirahat dan masa penyembuhan selama kurang lebih 1 bulan hingga 3 bulan, pada kategori ini kebanyakan pegawai perempuan yang melahirkan biasanya.Â
Sedangkan dalam hal tugas pekerjaan yang ditinggalkan pegawai yang sakit, maka pihak pimpinan akan menugaskan rekan kerja yang lainnya untuk menanganinya, dengan tujuan agar pelayanan dan penyelesaian pekerjaan tetap berjalan dengan baik.
Situasi seperti ini menyebabkan lembaga ataupun perusahaan tidak merasa dirugikan oleh pegawai yang sakit karena semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H