Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Prosedur Izin Pegawai yang Sakit Mudah Saja

3 Juni 2021   22:59 Diperbarui: 3 Juni 2021   23:25 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar : Pegawai sakit dalam perawatan dokter (Sumber: bersama Islam.com)

5. Setelah itu, terbitlah izin karena sakit atau izin cuti dari bagian kepegawaian.

Biasanya masa waktu yang di izinkan diberikan sesuai saran tercatat dari dokter resmi yang memang menangani pegawai yang sakit itu.

Misalkan ketika pegawai itu menderita sakit ringan, maka mendapat izin tidak bekerja dengan berbagai pertimbangan yang relevan selama 3 hari, 5 hari atau 1 Minggu lamanya.

Untuk sakit yang berat diberikan izin untuk istirahat dan masa penyembuhan selama kurang lebih 1 bulan hingga 3 bulan, pada kategori ini kebanyakan pegawai perempuan yang melahirkan biasanya. 

Sedangkan dalam hal tugas pekerjaan yang ditinggalkan pegawai yang sakit, maka pihak pimpinan akan menugaskan rekan kerja yang lainnya untuk menanganinya, dengan tujuan agar pelayanan dan penyelesaian pekerjaan tetap berjalan dengan baik.

Situasi seperti ini menyebabkan lembaga ataupun perusahaan tidak merasa dirugikan oleh pegawai yang sakit karena semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun