Bekerja pada salah satu perusahaan atau suatu lembaga memang dituntut untuk selalu bersikap disiplin, memiliki rasa tanggung jawab dan dan taat terhadap peraturan yang berlaku.Â
Tetapi kadang kala seorang pegawai sudah berusaha semaksimal mungkin untuk selalu sehat dan fit agar siap bekerja setiap harinya, ternyata malah di hinggapi sakit yang tidak dapat dihindarinya.
Akhirnya, kehendak untuk selalu dapat menyelesaikan pekerjaan pada setiap harinya terhambat oleh sakit itu, kejadian sakit seperti ini tentunya menyebabkan seorang pegawai harus mengambil cuti atau izin tidak bekerja dalam masa istirahat dan masa penyembuhannya.
Biasanya dikantor tempat bekerja kami, kejadian pegawai meminta cuti atau izin tidak masuk kerja itu sudah biasa terjadi dan dianggap merupakan sesuatu yang lumrah, wajar dan  manusiawi.
Sehingga atasanpun seringkali memakluminya jikalau salah satu pegawai mengajukan cuti ataupun izin tidak bekerja karena sakit yang memang tidak bisa dihindarinya.
Karena semuanya memahami bahwa pemulihan kesehatan lebih utama dibandingkan memaksakan diri bekerja dalam keadaan sakit yang kadangkala justru berakibat fatal terhadap pegawai itu sendiri.
Maka di tempat kerja kami, biasanya jika seseorang pegawai menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, mereka akan menempuh prosedur pengajuan izin seperti dibawah ini :
1. Memberi tahu rekan kerja bahwa ia sakit dan tidak mampu untuk berangkat ke tempat bekerja.
2. Mengirimkan surat permohonan izin tidak dapat masuk kerja selama waktu yang dibutuhkan untuk perawatan maupun penyembuhan.
3. Pada surat permohonan izin, dilengkapi surat keterangan dari dokter yang merawatnya.
4. Setelah surat dari pegawai itu diterima oleh bagian tata usaha penerima surat masuk, maka akan dilakukan proses disposisi ke pimpinan tertinggi yang selanjutnya disampaikan ke pimpinan kepegawaian yang akan menanganinya.
5. Setelah itu, terbitlah izin karena sakit atau izin cuti dari bagian kepegawaian.
Biasanya masa waktu yang di izinkan diberikan sesuai saran tercatat dari dokter resmi yang memang menangani pegawai yang sakit itu.
Misalkan ketika pegawai itu menderita sakit ringan, maka mendapat izin tidak bekerja dengan berbagai pertimbangan yang relevan selama 3 hari, 5 hari atau 1 Minggu lamanya.
Untuk sakit yang berat diberikan izin untuk istirahat dan masa penyembuhan selama kurang lebih 1 bulan hingga 3 bulan, pada kategori ini kebanyakan pegawai perempuan yang melahirkan biasanya.Â
Sedangkan dalam hal tugas pekerjaan yang ditinggalkan pegawai yang sakit, maka pihak pimpinan akan menugaskan rekan kerja yang lainnya untuk menanganinya, dengan tujuan agar pelayanan dan penyelesaian pekerjaan tetap berjalan dengan baik.
Situasi seperti ini menyebabkan lembaga ataupun perusahaan tidak merasa dirugikan oleh pegawai yang sakit karena semuanya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H