Mohon tunggu...
Anom B Prasetyo
Anom B Prasetyo Mohon Tunggu... Peneliti, penulis, editor -

Lahir pada 12 Mei 1983. Penulis dan peneliti. Email: kalibenings@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Usulan Krusial UU Pilkada

20 Juni 2012   05:16 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:45 661
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Meski dikritik pihak pemerintah, sejauh ini masih keukeuh dengan pemilihan kepala daerah tidak satu paket. Usulan ini didasari untuk mengawal birokrasi yang membutuhkan orang berpengalaman. Dengan berpengalaman birokrasi, diharapkan mampu menjaga dan mengawal kinerja kepala daerah.

Sebab, berdasarkan evaluasi Kemendagri, banyak kepala daerah tak memiliki pemahaman yang baik soal pemerintahan. “Jabatan kepala daerah itu jabatan political career, sementara wakil itu administrative career. Supaya kedua-duanya jangan jabatan politik semua,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek.

Donny, panggilan Reydonnyzar, membantah jika beleid ini memberi celah pada pemerintah menunjuk kepala daerah pengganti jika kepala daerah berhalangan tetap. Menurutnya wakil kepala daerah tak otomatis menggantikan, sebagaimana dipahami banyak orang. Jika kepemimpinan daerah vakum, tutur Donny, wakil kepala daerah bertugas menyelenggarakan pilkada untuk memilih kepala daerah baru.

Bagaimana pun, persoalanpersoalan terkait pemerintahan daerah harus diantisipasi dari sekarang. Adanya formulasi yang detail menjadi penting sehingga kemungkinan timbulnya masalah serupa dapat diantisipasi ke depan.[]  Anom B Prasetyo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun