1. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Terhadap Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto, ada 5 (lima) hal fundamental yang membentuk faktor-faktor yang amat mempengaruhi penegakan hukum diantaranya yaitu:
1) Hukum
Isu utama yang paling sering didapati di dalam faktor hukum ini merupakan perselisihan antara kepastian hukum dan keadilan. Dalam progresnya, hukum juga ditujukan sebagai sarana untuk mengembangkan kesejahteraan daripada masyarakat.
2) Penegak Hukum
Berfungsinya suatu hukum akan amat dipengaruhi oleh faktor mentalitas atau kepribadian dari para penegak hukum. Apabila hukum yang telah dibentuk sudah baik, maka dalam tataran implementasinya akan ditentukan oleh para penegak hukum. Â Hukum akan bisa ditegakkan secara maksimal jika para penegak hukum bisa melaksanakan penegakan terhadap hukum tersebut secara maksimal. Tetapi dalam proses penegakan hukum oleh penegak hukum terkadang akan menemui suatu rintangan, yang dimana kemungkinan terjadi jika ada ketidakserasian antara nilai, kaidah serta pola perilaku.
3) Fasilitas dan Sarana
Jika tanpa adanya dukungan fasilitas dan sarana tertentu dalam penegakan suatu hukum, maka tidak akan mungkin usaha dalam penegakan hukum akan berlangsung secara baik dan lancar. Oleh karena itu,  penegakan hukum  merupakan suatu  proses guna mewujudkan  keinginan-keinginan  dalam  hukum  agar  menjadi  kenyataan  dan  ditaati  oleh  masyarakat yang tentu harus didukung oleh sarana dan fasilitas yang mendukung pula.
4) Masyarakat
Tujuan dari penegakan hukum itu sendiri adalah karena adanya masyarakat. Apabila semakin sadar masyarakat terhadap hukum, maka akan semakin bagus juga keberlakuan hukum di kehidupan masyarakat.
5) Kebudayaan
Kebudayaan mempunyai fungsi yang amat besar bagi manusia serta masyarakat. Apabila semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik juga  penerapan hukum yang akan diimplementasikan di kehidupan masyarakat.
Karakter penegak hukum yang efektif yaitu seorang penegak hukum yang harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi (berintegritas), menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan serta kemandirian dalam menjalankan tugas, memiliki intelektualitas dan profesionalisme yang tinggi, memiliki integritas moral yang tinggi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut dikarenakan masa sekarang ini Indonesia memerlukan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
2. Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah
Contohnya yaitu praktik jual beli plat kendaraan bermotor, dalam konteks sosiologis merupakan kesempatan dan peluang yang besar antara penjual dan pembeli serta plat asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian (Samsat) memerlukan waktu yang lama sehingga memotivasi para pemilik kendaraan bermotor membeli plat kendaraan tidak resmi dan melanggar tata tertib berkendara, selanjutnya secara perspektif hukum ekonomi syariah jual beli plat kendaraan bermotor yang sesuai dengan STNK adalah diperbolehkan karena menciptakan kemaslahatan, yaitu guna membantu para pemilik kendaraan bermotor yang belum mempunyai plat kendaraan bermotor asli, tetapi jual beli plat kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan STNK adalah tidak diperbolehkan karena menciptakan kemudharatan, yaitu mengakibatkan para pemilik kendaraan menjadi tidak taat terhadap peraturan yang berlaku.
3. Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum Dalam Masyarakat Dan Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum Di Indonesia
Secara sederhana, pluralisme hukum (legal pluralism) hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme serta positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Ada beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan hubungan bermacam sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memvisualkan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.
Hukum progresif (progressive law)Â dan ilmu hukum progresif tidak bisa disebut sebagai suatu tipe hukum yang khas dan selesai (distinct type and a finite scheme), melainkanmerupakan gagasan yang mengalir, yang tidak mau terjebak dalam status quo, sehingga menjadi stagnant. Hukum progresif dan ilmu hukum progresif selalu ingin loyal kepada asas besar, bahwa 'hukum adalah untuk manusia', karena kehidupan manusia penuh dengan dinamika dan berubah dari waktu ke waktu. Di Indonesia, penegakan hukum masih belum berjalan secara baik serta masih memprihatinkan.
4. Law And Social Control, Law As Tool Of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism Serta Opini Hukum Dalam Isu Bidang Hukum
a. Law and Social Control: Dalam melihat hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum adalah salah satu sarana pengendali sosial. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum bisa memberikan sanksi atas tindakan yang diperbuat si pelanggar.
b. Law as Tool of Engeenering: Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat di manapun terus menerus menghadapi perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat serta ada juga yang lamban. Adanya hukum sebagai rekayasa sosial mencerminkan fungsi hukum sebagai fasilitas pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perbuatan yang membahayakan.
c. Socio-Legal Studies: Hakikat socio-legal studies adalah menjawab serta menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkaitan dengan ilmu sosial-humaniora.
d. Legal Pluralism: Pluralisme hukum (legal pluralism) sering didefinisikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum merupakan hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Konsep pluralisme hukum tidak hanya digunakan saat pembuatan hukum, tetapi juga penegakan hukum (law enforcement)
5. Manfaat Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum
Dari mempelajari sosiologi hukum didapatkan bahwa sosiologi hukum merupakan salah satu domain dari ilmu sosial yang menggabungkan dua pendekatan dalam setiap aplikasinya, yaitu dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Ada hal yang bisa disimpulkan juga bahwa sebagai ranah untuk kedua disiplin ilmu tersebut yaitu masyarakat, lembaga, serta interaksi. Kemudian, upaya guna mewujudkan penegakan hukum diawali dari situasi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H