Mohon tunggu...
Annisa Fitri K
Annisa Fitri K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah '21

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Dalam Perspektif Keilmuan

4 Desember 2023   15:17 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:28 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

d. Legal Pluralism: Pluralisme hukum (legal pluralism) sering didefinisikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum merupakan hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Konsep pluralisme hukum tidak hanya digunakan saat pembuatan hukum, tetapi juga penegakan hukum (law enforcement)

5. Manfaat Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum

Dari mempelajari sosiologi hukum didapatkan bahwa sosiologi hukum merupakan salah satu domain dari ilmu sosial yang menggabungkan dua pendekatan dalam setiap aplikasinya, yaitu dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Ada hal yang bisa disimpulkan juga bahwa sebagai ranah untuk kedua disiplin ilmu tersebut yaitu masyarakat, lembaga, serta interaksi. Kemudian, upaya guna mewujudkan penegakan hukum diawali dari situasi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun