d. Legal Pluralism: Pluralisme hukum (legal pluralism) sering didefinisikan sebagai keragaman hukum. Menurut John Griffiths, pluralisme hukum merupakan hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Konsep pluralisme hukum tidak hanya digunakan saat pembuatan hukum, tetapi juga penegakan hukum (law enforcement)
5. Manfaat Setelah Mempelajari Sosiologi Hukum
Dari mempelajari sosiologi hukum didapatkan bahwa sosiologi hukum merupakan salah satu domain dari ilmu sosial yang menggabungkan dua pendekatan dalam setiap aplikasinya, yaitu dengan menggunakan pendekatan hukum dan pendekatan sosiologi. Ada hal yang bisa disimpulkan juga bahwa sebagai ranah untuk kedua disiplin ilmu tersebut yaitu masyarakat, lembaga, serta interaksi. Kemudian, upaya guna mewujudkan penegakan hukum diawali dari situasi seimbang di dalam masyarakat, yang bertujuan terciptanya suatu keadaan yang serasi antara stabilitas dan perubahan di dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H