Mohon tunggu...
Annisa Fitri K
Annisa Fitri K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah '21

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Dalam Perspektif Keilmuan

4 Desember 2023   15:17 Diperbarui: 4 Desember 2023   15:28 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kebudayaan mempunyai fungsi yang amat besar bagi manusia serta masyarakat. Apabila semakin baik budaya suatu masyarakat, maka akan semakin baik juga   penerapan hukum yang akan diimplementasikan di kehidupan masyarakat.

Karakter penegak hukum yang efektif yaitu seorang penegak hukum yang harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi (berintegritas), menjunjung tinggi nilai kebenaran, keadilan serta kemandirian dalam menjalankan tugas, memiliki intelektualitas dan profesionalisme yang tinggi, memiliki integritas moral yang tinggi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut dikarenakan masa sekarang ini Indonesia memerlukan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2. Contoh Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Hukum Ekonomi Syariah

Contohnya yaitu praktik jual beli plat kendaraan bermotor, dalam konteks sosiologis merupakan kesempatan dan peluang yang besar antara penjual dan pembeli serta plat asli yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian (Samsat) memerlukan waktu yang lama sehingga memotivasi para pemilik kendaraan bermotor membeli plat kendaraan tidak resmi dan melanggar tata tertib berkendara, selanjutnya secara perspektif hukum ekonomi syariah jual beli plat kendaraan bermotor yang sesuai dengan STNK adalah diperbolehkan karena menciptakan kemaslahatan, yaitu guna membantu para pemilik kendaraan bermotor yang belum mempunyai plat kendaraan bermotor asli, tetapi jual beli plat kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan STNK adalah tidak diperbolehkan karena menciptakan kemudharatan, yaitu mengakibatkan para pemilik kendaraan menjadi tidak taat terhadap peraturan yang berlaku.

3. Kritik Legal Pluralism Terhadap Sentralisme Hukum Dalam Masyarakat Dan Kritik Progressive Law Terhadap Perkembangan Hukum Di Indonesia

Secara sederhana, pluralisme hukum (legal pluralism) hadir sebagai kritikan terhadap sentralisme serta positivisme dalam penerapan hukum kepada rakyat. Ada beberapa jalan dalam memahami pluralisme hukum. Pertama, pluralisme hukum menjelaskan hubungan bermacam sistem hukum yang bekerja dalam masyarakat. Kedua, pluralisme hukum memvisualkan berbagai hukum yang ada dalam suatu bidang sosial. Ketiga, menjelaskan relasi, adaptasi, dan kompetisi antar sistem hukum. Ketiga, pluralisme hukum memperlihatkan pilihan warga memanfaatkan hukum tertentu ketika berkonflik.

Hukum progresif (progressive law) dan ilmu hukum progresif tidak bisa disebut sebagai suatu tipe hukum yang khas dan selesai (distinct type and a finite scheme), melainkanmerupakan gagasan yang mengalir, yang tidak mau terjebak dalam status quo, sehingga menjadi stagnant. Hukum progresif dan ilmu hukum progresif selalu ingin loyal kepada asas besar, bahwa 'hukum adalah untuk manusia', karena kehidupan manusia penuh dengan dinamika dan berubah dari waktu ke waktu. Di Indonesia, penegakan hukum masih belum berjalan secara baik serta masih memprihatinkan.

4. Law And Social Control, Law As Tool Of Engeenering, Socio-Legal Studies, Legal Pluralism Serta Opini Hukum Dalam Isu Bidang Hukum

a. Law and Social Control: Dalam melihat hukum sebagai alat kontrol sosial manusia, maka hukum adalah salah satu sarana pengendali sosial. Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat diartikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum bisa memberikan sanksi atas tindakan yang diperbuat si pelanggar.

b. Law as Tool of Engeenering: Adanya fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial. Suatu masyarakat di manapun di dunia ini, tidak ada yang statis. Masyarakat di manapun terus menerus menghadapi perubahan, hanya saja ada masyarakat yang perubahannya pesat serta ada juga yang lamban. Adanya hukum sebagai rekayasa sosial mencerminkan fungsi hukum sebagai fasilitas pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman dan perbuatan yang membahayakan.

c. Socio-Legal Studies: Hakikat socio-legal studies adalah menjawab serta menjelaskan berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan teoretik dan metodologis yang interdisiplin, utamanya berkaitan dengan ilmu sosial-humaniora.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun