Mohon tunggu...
Annisa Fitri K
Annisa Fitri K Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah '21

UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

1 November 2023   22:49 Diperbarui: 1 November 2023   22:52 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Annisa' Fitri Kamila/ 212111337/ HES 5 E

UTS SOSIOLOGI HUKUM

Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Pengertian Sosiologi Hukum dari Para Ahli

  • Soerjono Soekanto

Sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

  • Satjipto Rahardjo

Sosiologi Hukum (sociology of law) yaitu pengetahuan hukum terhadap pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.

  • R. Otje Salman

Sosiologi hukum yaitu ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dengan fenomena-fenomena sosial lainnya secara empiris analitis.

  • Karl Max

Sosiologi bisa dijadikan senjata guna membebaskan masyarakat dari kurungan sistem kapitalisme sehingga dapat teraihnya masyarakat tanpa kelas.

  • Emile Durkheim

Sosiologi merupakan ilmu yang mengkaji fakta-fakta sosial yaitu fakta-fakta atau kenyataan yang memuat cara bertindak, cara berpikir, dan cara merasakan sesuatu.

Sosiologi hukum menurut saya yaitu sosiologi dan hukum bisa dipersatukan sementara ahli hukum memperhatikan masalah quid juris, sedangkan ahli sosiologi mempunyai tugas untuk menguraikan quid facti berdasarkan fakta-fakta sosial dalam masyarakat serta kehidupan sehari hari. Sehingga didapatkan bahwa sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari dan mengkaji perbuatan hukum dari warga masyarakat. Kemudian sosiologi hukum merupakan salah satu pengkhususan sosiologi yang mempelajari dan mengkaji keterkaitan antara beberapa aspek sosial dan beberapa aspek hukum.

Contoh Analisis Yuridis Empiris & Yuridis Normatif

Yuridis empiris merupakan hukum yang memiliki objek kajian tentang perilaku masyarakat. Contohnya yaitu permasalahan pengemis anak serta pembinaan terhadap narapidana pada lembaga pemasyarakatan.

Yuridis normatif merupakan hukum yang memposisikan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Contohnya yaitu pada kasus pencemaran nama baik, peran dan tindakan telemarketing dalam transaksi digital serta sinkronisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia.

Contoh Pemikiran Hukum Max Weber & H.L.A. Hart

Max Weber mengungkapkan bahwa hukum merupakan salah satu tipe otoritas yang dipakai oleh negara guna menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum. Contohnya yaitu birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dan efektif untuk mencapai tujuan-tujuan rasional, rasionalisasi sebagai ciri pokok dari peradaban Barat, dan disenchantment sebagai akibat dari rasionalisasi.

H.L.A. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep mengenai hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primmy rules) serta aturan (secondary rules). Contohnya yaitu larangan pidana terhadap pembunuhan mungkin merupakan perintah yang beserta ancaman sanksi, tetapi undang-undang yang memberi wewenang kepada seseorang guna membuat surat wasiat yang sah untuk membuang harta bendanya setelah kematiannya bukanlah demikian.

Hasil Review dan Inspirasi

Berdasarkan pemaparan materi diatas maka didapatkan hasil review dan inspirasi bahwa sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari pengembangan ilmu hukum yang berkaitan dengan fenomena-fenomena sosial dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sesungguhnya hukum tidak bisa dipandang dari sisi yuridis normatif semata, karena dengan memahami sosiologi hukum, kita akan memperoleh pengetahuan tentang hukum dalam pengertian yuridis empiris. Kemudian sosiologi hukum juga berisi berbagai pemikiran hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun