Yuridis empiris merupakan hukum yang memiliki objek kajian tentang perilaku masyarakat. Contohnya yaitu permasalahan pengemis anak serta pembinaan terhadap narapidana pada lembaga pemasyarakatan.
Yuridis normatif merupakan hukum yang memposisikan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Contohnya yaitu pada kasus pencemaran nama baik, peran dan tindakan telemarketing dalam transaksi digital serta sinkronisasi peraturan daerah dengan hak asasi manusia.
Contoh Pemikiran Hukum Max Weber & H.L.A. Hart
Max Weber mengungkapkan bahwa hukum merupakan salah satu tipe otoritas yang dipakai oleh negara guna menjaga ketertiban sosial. Weber juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai nilai-nilai dan norma-norma yang mendasari sistem hukum. Contohnya yaitu birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien dan efektif untuk mencapai tujuan-tujuan rasional, rasionalisasi sebagai ciri pokok dari peradaban Barat, dan disenchantment sebagai akibat dari rasionalisasi.
H.L.A. Hart mengungkapkan bahwa suatu konsep mengenai hukum mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primmy rules)Â serta aturan (secondary rules). Contohnya yaitu larangan pidana terhadap pembunuhan mungkin merupakan perintah yang beserta ancaman sanksi, tetapi undang-undang yang memberi wewenang kepada seseorang guna membuat surat wasiat yang sah untuk membuang harta bendanya setelah kematiannya bukanlah demikian.
Hasil Review dan Inspirasi
Berdasarkan pemaparan materi diatas maka didapatkan hasil review dan inspirasi bahwa sosiologi hukum merupakan salah satu cabang dari pengembangan ilmu hukum yang berkaitan dengan fenomena-fenomena sosial dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Sesungguhnya hukum tidak bisa dipandang dari sisi yuridis normatif semata, karena dengan memahami sosiologi hukum, kita akan memperoleh pengetahuan tentang hukum dalam pengertian yuridis empiris. Kemudian sosiologi hukum juga berisi berbagai pemikiran hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H