TRADISI ILEGAL ANAK TITIPAN DAN MAHAR MASUK SEKOLAH NEGERI YANG SEMAKIN MENJAMUR DIKALANGAN GENERASI MUDA INDONESIA
By: Annita Istifadhah, Fakultas Keperawatan, G19 K10.
Pendidikan dianggap sebagai aspek terpenting yang akan berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan negeri ini. Pancasila sebagai dasar negara juga sudah menegaskan pada sila kelima yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang dimana artinya setiap warga negara ini berhak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya secara adil tanpa ada campur tangan dari pihak manapun.Â
Dengan demikian, hak untuk mendapatkan pendidikan seharusnya juga bisa dirasakan dan didapatkan oleh seluruh individu manapun tanpa adanya tindak diskriminasi dalam bentuk apapun. Baik itu diskriminasi dalam bentuk perbedaan kedudukan, suku, agama, ekonomi, dan jenis kelamin.
Seperti yang kita tahu, sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) disatuan pendidikan negeri merupakan salah satu kebijakan awal sebelum peserta didik baru mulai masuk dan diterima disuatu sekolah. Namun, terjadi perubahan kebijakan mengenai sistem tersebut. Jika dulu sistem penerimaan peserta didik baru menggunakan nilai tes Ujian Nasional (UN) sebagai acuan penerimaan siswa baru jalur reguler.Â
Maka sejak tahun 2017 sistem tersebut telah berubah secara nasional menjadi Sistem Zonasi dimana peserta didik baru bisa mendaftarkan dirinya disekolah negeri terdekat atau disekitarnya.Â
Dengan dalih bahwa sistem ini dibuat dengan tujuan pemerataan siswa sehingga tidak ada sekolah yang harus kosong karena tidak mendapatkan siswa. Suatu pertimbangan yang sangat bagus jika memang hal tersebut murni terealisasikan secara terbuka.
Jika memang sistem zonasi tersebut dianggap sudah berhasil, seharusnya setelah enam tahun perubahan sistem ini sudah mulai bisa diterima oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.Â
Namun, mengapa kabar tidak sedap mengenai sistem penerimaan peserta didik baru selalu dikeluhkan? Dan mengapa keluhan tersebut bisa terjadi setiap tahunnya? Dan yang pasti mengapa keluhan disetiap tahunnya juga masih sama mengenai satu hal saja? Terlebih lagi mengenai keluhan sistem pendaftaran peserta didik baru di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tekenal dengan sebutan sistem "Anak Titipan".Â
Apakah memang sistem yang diciptakan dirasa kurang adil untuk beberapa golongan? Apakah masyarakat yang masih terbelakang sehingga sulit menerima kebijakan ini? Atau memang sebagian orang masih berorientasi bahwa sekolah itu harus negeri? Sangat disayangkan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
Saya paham tujuan dari pemerintah sebenarnya memang baik, namun mengapa beberapa oknum masih menggelapkan mata hanya untuk mendapatkan uang? Dan mengapa sistem "Anak Titipan" masih terjadi setiap tahunnya? Bukankah jika terjadi pemalsuan data saat melakukan pendaftaran atau legalisasi maka hal tersebut dianggap melanggar hukum yang ada di negara ini? Lalu bagaimana nasib kita sebagai anak desa yang jauh dari kota?Â
Apakah memang kita harus terus diam dan menerima hal ini? Apakah ini adil Pak/ Bu? Apakah anak negeri ini tidak bisa bersuara? Orang tua kita juga punya mimpi suatu hari anaknya bisa bersekolah di sekolah negeri. Namun mengapa harapan orang tua kami harus terhalang hanya dengan lembaran uang dan pemalsuan data saja? Belum lagi nanti kalau memang kita harus bersekolah di sekolah swasta pandangan masyarakat juga mulai berteriak sana-sini.
Saya pribadi pernah mengalami kecurangan tersebut. Saya tidak berkecil hati karena saya tidak bisa masuk sekolah negeri, namun saya merasa kecewa mengapa tradisi yang sudah terjadi secara berulang ini tidak segera mendapat perhatian khusus. Berapa banyak lagi kecurangan yang harus terjadi setiap tahunnya. Jika ditahap akar saja pupuk yang diberikan sudah salah bagaimana dia bisa tumbuh menjadi tanaman yang indah?
"Bukankah disaat pasien masih mengeluhkan hal yang sama meskipun sudah diberikan terapi obat itu artinya ada ketidakselarasan antara kebutuhan pasien dan takaran obat yang diberikan? Maka dengan begitu perlu evaluasi dan jika perlu obat yang diberikan harus segera diganti untuk menghindari kerusakan yang lebih parah."Annita Istifadhah.
Dikutip dari: https://Daftar Dugaan Kecurangan PPDB 2023, dari Jual Beli Kursi hingga Titipan Pejabat - Tekno Tempo.com
 dan https://Sekolah Diminta Abaikan Surat Titipan Anak Selama PPDB SMA - Ayo Bogor
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H