Mohon tunggu...
Annita Istifadhah
Annita Istifadhah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya merupakan Mahasiswa baru Universitas Airlangga Progam Pendidikan S1 Keperawatan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tradisi Ilegal Anak Titipan dan Mahar Masuk Sekolah Negeri yang Semakin Menjamur

21 Agustus 2023   21:40 Diperbarui: 21 Agustus 2023   22:00 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: (Radar Jombang, reposted by akun instagram @siswajombang, @pikiranrakyat, dan @masukkampus, was edited by Annita Istifadhah.

G19 K10 

TRADISI ILEGAL ANAK TITIPAN DAN MAHAR MASUK SEKOLAH NEGERI YANG SEMAKIN MENJAMUR DIKALANGAN GENERASI MUDA INDONESIA

By: Annita Istifadhah, Fakultas Keperawatan, G19 K10.

Pendidikan dianggap sebagai aspek terpenting yang akan berpengaruh secara signifikan terhadap perkembangan negeri ini. Pancasila sebagai dasar negara juga sudah menegaskan pada sila kelima yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang dimana artinya setiap warga negara ini berhak mendapatkan apa yang seharusnya menjadi haknya secara adil tanpa ada campur tangan dari pihak manapun. 

Dengan demikian, hak untuk mendapatkan pendidikan seharusnya juga bisa dirasakan dan didapatkan oleh seluruh individu manapun tanpa adanya tindak diskriminasi dalam bentuk apapun. Baik itu diskriminasi dalam bentuk perbedaan kedudukan, suku, agama, ekonomi, dan jenis kelamin.

Seperti yang kita tahu, sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) disatuan pendidikan negeri merupakan salah satu kebijakan awal sebelum peserta didik baru mulai masuk dan diterima disuatu sekolah. Namun, terjadi perubahan kebijakan mengenai sistem tersebut. Jika dulu sistem penerimaan peserta didik baru menggunakan nilai tes Ujian Nasional (UN) sebagai acuan penerimaan siswa baru jalur reguler. 

Maka sejak tahun 2017 sistem tersebut telah berubah secara nasional menjadi Sistem Zonasi dimana peserta didik baru bisa mendaftarkan dirinya disekolah negeri terdekat atau disekitarnya. 

Dengan dalih bahwa sistem ini dibuat dengan tujuan pemerataan siswa sehingga tidak ada sekolah yang harus kosong karena tidak mendapatkan siswa. Suatu pertimbangan yang sangat bagus jika memang hal tersebut murni terealisasikan secara terbuka.

Jika memang sistem zonasi tersebut dianggap sudah berhasil, seharusnya setelah enam tahun perubahan sistem ini sudah mulai bisa diterima oleh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. 

Namun, mengapa kabar tidak sedap mengenai sistem penerimaan peserta didik baru selalu dikeluhkan? Dan mengapa keluhan tersebut bisa terjadi setiap tahunnya? Dan yang pasti mengapa keluhan disetiap tahunnya juga masih sama mengenai satu hal saja? Terlebih lagi mengenai keluhan sistem pendaftaran peserta didik baru di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang tekenal dengan sebutan sistem "Anak Titipan". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun