Mohon tunggu...
Annisa Salsabila
Annisa Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Poltekkes Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Foto Prewed Menggunakan Flare Akibatkan Kebakaran di Gunung Bromo

15 Oktober 2023   15:15 Diperbarui: 15 Oktober 2023   15:24 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kondisi terkini dari pelaku  kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo, tepatnya di Bukit Telletubies terancam pidana penjara atau denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Secara hukum, sanksi kerugian bisa berupa pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Serta mendapatkan sanski sosial dari masyarakat sekitar atas kejadian kebakaran tersebut karena sangat berdampak bagi masyarakat serta usaha-usaha yang ada di sekitar tempat wisata.

Kondisi savana Bukit Tellettubies Gunung Bromo saat ini sudah mulai menghijau kembali.

Oleh karena itu, untuk masyarakat yang berada di sekitar Gunung Bromo maupun wisatawan yang akan berkunjung ke Gunung Bromo diharapkan lebih menjaga keasrian lingkungan, melindungi ekosistem yang ada, dan lebih hati-hati dalam penggunaan flare. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena akan  berdampak negatif serta merugikan masyarakat umum terutama masyarakat yang hidup dan mencari nafkah di daerah sekitar Gunung Bromo.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun