Kondisi terkini dari pelaku  kebakaran yang terjadi di Gunung Bromo, tepatnya di Bukit Telletubies terancam pidana penjara atau denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Secara hukum, sanksi kerugian bisa berupa pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Serta mendapatkan sanski sosial dari masyarakat sekitar atas kejadian kebakaran tersebut karena sangat berdampak bagi masyarakat serta usaha-usaha yang ada di sekitar tempat wisata.
Kondisi savana Bukit Tellettubies Gunung Bromo saat ini sudah mulai menghijau kembali.
Oleh karena itu, untuk masyarakat yang berada di sekitar Gunung Bromo maupun wisatawan yang akan berkunjung ke Gunung Bromo diharapkan lebih menjaga keasrian lingkungan, melindungi ekosistem yang ada, dan lebih hati-hati dalam penggunaan flare. Agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, karena akan  berdampak negatif serta merugikan masyarakat umum terutama masyarakat yang hidup dan mencari nafkah di daerah sekitar Gunung Bromo.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H