Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Quiz 14 - Diskursus Korupsi Pajak : Antara Res Privata dengan Res Publica

12 Desember 2024   17:07 Diperbarui: 12 Desember 2024   17:15 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lingkaran Ekonomi Empat Sektor:

  • Diagram menunjukkan aliran uang antara rumah tangga, pasar keuangan, perusahaan, dan pemerintah. 
  • Pajak merupakan komponen utama dalam siklus ini.

Ontologi Pajak Nasional dan Internasional:

Pajak muncul sebagai bagian dari logika "command good" di tingkat nasional dan internasional untuk menciptakan keseimbangan ekonomi.

PPT PROF. APOLLO - TM 14
PPT PROF. APOLLO - TM 14

Tatanan Pajak dan Ideologi Negara:

Hubungan antara wilayah privat (Res Privata) dan wilayah publik (Res Publica) dalam konteks pajak sebagai instrumen logis negara.

  • Perbedaan Ekonomi Mikro dan Makro
    Wilayah privat dan publik memisahkan fokus antara ekonomi mikro (kegiatan individual seperti rumah tangga dan bisnis) dan ekonomi makro (tujuan kolektif negara).
  • Wilayah Publik (Res Publica)
    Command Good :
    - Prinsip utama adalah menghasilkan kebaikan umum tanpa kecuali.
    - Berakar pada "kehendak baik umum" atau volonte generale sebagaimana dipaparkan oleh Rousseau.

  • Wilayah Privat (Res Privata)
    Oikos dan Nomos:
    - Wilayah privat berorientasi pada kelangsungan hidup individu atau keluarga.
    - Melibatkan etika dan hukum privat.

  • Hubungan Pajak dengan Logika dan Etika Publik:
    - Pajak dipandang sebagai sarana negara untuk memfasilitasi kebaikan umum.
    - Etika publik mengharuskan individu memahami cara melaksanakan kewajiban pajak. Namun, terdapat "gap pajak" yaitu perbedaan antara mengetahui kewajiban pajak dan melaksanakannya.

  • Solusi terhadap Gap Pajak
    Negara perlu menyediakan sistem, modalitas, dan instrumen agar masyarakat mematuhi kewajiban pajak secara efektif.

.
.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun