Penguatan Institusi dan Regulasi:
Memperketat pengawasan internal di lembaga pajak.
Memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi, baik di sektor publik maupun swasta.
Peningkatan Kesadaran Masyarakat:
Kampanye edukasi tentang pentingnya pajak untuk pembangunan nasional.
Melibatkan masyarakat dalam pengawasan melalui whistleblowing system.
Kolaborasi Internasional:
Bekerja sama dengan negara lain untuk melacak aliran dana hasil korupsi.
Memanfaatkan kerangka kerja global seperti Automatic Exchange of Information (AEOI) untuk mendeteksi aset tersembunyi.
Kesimpulan
Korupsi pajak adalah persoalan yang melibatkan konflik antara res privata (kepentingan individu) dan res publica (kepentingan umum). Untuk mengatasinya, diperlukan reformasi sistem, penguatan regulasi, dan peran aktif masyarakat. Dengan komitmen bersama, korupsi pajak dapat diminimalkan sehingga penerimaan pajak benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, menciptakan kesejahteraan yang merata.