Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 13 - Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

6 Desember 2024   14:35 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT PROF. APOLLO - TM 13

Pendekatan Non-Penal

  • Pendidikan: Mengedukasi masyarakat untuk memahami dampak buruk kejahatan dan pentingnya mematuhi hukum.
  • Rehabilitasi: Program pemulihan untuk pelaku kejahatan agar dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
  • Pemberdayaan Sosial: Mengatasi akar penyebab kejahatan, seperti kemiskinan dan ketimpangan sosial.
  • Penguatan Kontrol Sosial: Membina ikatan sosial yang kuat dalam komunitas untuk meminimalkan perilaku menyimpang.

Politik kriminal pada hakekatnya merupakan bagian integral dari uapaya perlindungan masyarakat (social defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (social welfare), oleh karena itu dapat dikatakan bahwa tujuan akhir atau tujuan utama dari politik kriminal atau kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Dengan
demikian dapatlah dikatakan, bahwa politik kriminal pada hakekatnya juga merupakan bagian integral
dari politik sosial Integrasi Pendekatan MultidisiplinerHoefnagels menyarankan pendekatan komprehensif yang melibatkan berbagai disiplin ilmu seperti psikologi, sosiologi, dan kriminologi. Penanganan kejahatan harus memperhatikan penyebab mendasar, dampak sosial, dan upaya rehabilitasi jangka panjang.

Usaha untuk menanggulangi kejahatan, politik kriminal dapat dijabarkan dalam berbagai bentuk, antara lain:

1. Penerapan hukum pidana (criminal law application).
2. Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment);dan
3. Mempengaruhi pandangan masyarakat me- ngenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime  andpunishment).

Dengan demikian politik kriminal disamping dapat dilakukan secara refresif melalui upaya non penal/criminal law application, dapat pula melalui sarana non penal/preventionwithout punishment. Melalui sarana non penal ini.

Kerangka Pemikiran Hoefnagels

Mencakup tiga elemen utama:

  1. Penal Policy
    Berfokus pada penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan sebagai sarana pencegahan dan pemulihan. Hukuman disesuaikan dengan tujuan kebijakan kriminal dan norma sosial yang berlaku.
  2. Non-Penal Policy
    Menekankan upaya di luar hukuman, seperti pencegahan kejahatan melalui pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan program kesejahteraan sosial.
  3. Social Policy
    Sebagai kerangka besar, kebijakan sosial mendukung kebijakan kriminal dengan menciptakan lingkungan sosial yang sehat, sehingga mengurangi insentif atau peluang untuk melakukan kejahatan.

Pentingnya Kebijakan Kriminal

  • G. Peter Hoefnagels menekankan bahwa kebijakan kriminal bukan sekadar tentang menanggulangi kejahatan yang sudah terjadi, tetapi juga mencakup strategi preventif yang berbasis ilmu pengetahuan.
  • Tujuannya adalah menciptakan harmoni antara sistem hukum dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini harus adaptif, berdasarkan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya.

Aplikasi dalam Sistem Hukum

Mengisyaratkan bahwa kebijakan kriminal harus bersifat:

  • Komprehensif: Melibatkan pendekatan hukum dan non-hukum.
  • Berbasis Bukti: Berdasarkan penelitian ilmiah tentang penyebab kejahatan dan cara mencegahnya.
  • Berorientasi pada Pencegahan: Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengatasi akar penyebab kejahatan melalui pendekatan sosial.

Konteks Ruang Publik di Indonesia

Ruang publik di Indonesia berfungsi sebagai wadah untuk diskusi dan debat tentang reformasi kebijakan kriminal. Beberapa poin penting terkait diskursus ini adalah:

  1. Partisipasi Masyarakat
    Diskursus tentang criminal policy dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kebijakan yang berorientasi pada pencegahan kejahatan.
  2. Peran Media
    Media memainkan peran penting dalam memperluas diskusi ini. Kasus-kasus kriminal yang diangkat ke media sering kali menjadi pemicu diskusi publik tentang efektivitas sistem hukum.
  3. Peran Akademisi dan Praktisi Hukum
    Pemikiran Hoefnagels dapat menjadi referensi akademis dan praktis bagi pembuat kebijakan, pengacara, dan aktivis untuk mendesain kebijakan yang lebih humanis dan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun