Mohon tunggu...
ANNISA SHABIRAH
ANNISA SHABIRAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI S1 AKUNTANSI

43223110043 Kampus Universitas Mercu Buana Meruya | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | Prodi S1 Akuntansi | Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB | Dosen Pengampu : Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Quiz 13 - Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

6 Desember 2024   14:35 Diperbarui: 6 Desember 2024   14:35 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PPT PROF. APOLLO - TM 13

WHAT

Apa Itu Criminal Policy 

Criminal Policy adalah pengorganisasian yang rasional terhadap reaksi sosial terhadap kejahatan. Konsep ini memiliki tiga fokus utama:

  • Ilmu Respon
    Mengkaji bagaimana masyarakat dan lembaga hukum merespon kejahatan.
  • Ilmu Pencegahan Kejahatan
    Memahami dan mengembangkan strategi untuk mencegah terjadinya kejahatan.
  • Penunjukan Perilaku sebagai Kejahatan
    Menentukan tindakan apa yang dianggap sebagai pelanggaran hukum atau kriminal.

Menurut Hoefnagels, kebijakan kriminal mencakup dua pendekatan:

  • Penal Policy
    Berkaitan dengan penerapan hukuman, termasuk studi tentang asal-usul, perkembangan, dan manfaat hukuman.
  • Non-Penal Policy
    Fokus pada pendekatan pencegahan dan pendidikan masyarakat untuk mengurangi kejahatan tanpa menggunakan hukuman.

Pengertian kebijakan kriminal atau politik kriminal (criminal policy) merupakan usaha rasional dan terorganisasi dari suatu masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.8 Dimana difenisi ini diambil dari Marc Ancel yang merumuskan sebagai “the rational organization of the control of crime by society”. Sedangkan G. Peter Hoefnagels mengemukakan bahwa “criminal policy is the rational organization of the social reactions to crime”. Selanjutnya G. Peter Hoefnagels mengemukakan beberapa definisi mengenai kebijakan kriminal antara lain:

1. Criminal Policy is the science of response (ke-bijakan kriminal adalah ilmu tentang reaksi dalam menghadapi kejahatan).
2. Criminal policy is the science of prevention (kebijakan kriminal adalah ilmu untuk me- nanggulangi kejahatan).
3. Criminal policy is a the science of designating human behavior as crime (Kebijakan kriminal adalah kebijakan untuk merancang tingkah laku manusia sebagai kejahatan).
4. Criminal policy is a rational total of response to crime (kebijakan kriminal adalah satu reaksi terhadap kejahatan yang rasional).

WHY

Mengapa Kejahatan Terjadi 

Menurut teori Hoefnagels, penyebab kejahatan dapat dikelompokkan ke dalam beberapa kategori:

  • Biologis/Psikologis
    Faktor-faktor genetik, kesehatan mental, atau kondisi psikologis individu.
  • Sosiologis
    Lingkungan sosial, struktur masyarakat, dan norma-norma yang memengaruhi perilaku individu.
  • Teori Penyimpangan Budaya
    Kelompok atau sub-kultur tertentu memiliki nilai-nilai yang bertentangan dengan norma hukum dominan.
  • Teori Kontrol Sosial
    Menjelaskan bahwa kejahatan terjadi akibat kurangnya kontrol sosial atau ikatan sosial yang lemah.
  • Teori Labeling
    Menyoroti bagaimana pelabelan seseorang sebagai pelaku kriminal dapat memperkuat perilaku kriminal.
  • Teori Konflik dan Criminology Radikal
    Menekankan ketimpangan kekuasaan dan konflik kelas sebagai penyebab kejahatan.

Diskursus mengenai konsep criminal policy oleh G. Peter Hoefnagels sangat relevan untuk konteks Indonesia karena beberapa alasan berikut:

1. Kompleksitas Masalah Kejahatan di Indonesia

Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengatasi berbagai jenis kejahatan, mulai dari tindak pidana ringan, korupsi, hingga kejahatan transnasional seperti perdagangan manusia dan narkoba. Pendekatan hukuman (penal) saja sering kali tidak cukup untuk menekan angka kejahatan.

  • Kelemahan Penal Policy: Sistem peradilan pidana Indonesia kerap mengalami masalah seperti overkapasitas di lembaga pemasyarakatan, rendahnya efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera, dan korupsi dalam sistem hukum.
  • Kebutuhan Non-Penal Policy: Upaya pencegahan melalui kebijakan non-penal seperti pendidikan masyarakat, peningkatan lapangan kerja, dan penguatan keluarga sering kali kurang mendapatkan perhatian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun