Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang bertindak sebagai koordinator strategis dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut adalah struktur dan fungsi KPK:
Struktur KPK terdiri dari:
- Badan Eksekutif: Melaksanakan tugas utama KPK.
- Badan Perwakilan: Sebagai perwakilan KPK di tingkat nasional dan daerah.
- Badan Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan tugas lembaga.
- Badan Investigasi: Menangani investigasi kasus korupsi.
Fungsi KPK meliputi:
- Pemberantasan Korupsi: Menginvestigasi dan menindak kasus korupsi.
- Pencegahan: Melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga untuk mencegah terjadinya korupsi.
- Koordinasi: Mengembangkan koordinasi antarlembaga terkait pemberantasan korupsi.
Instrumen Internasional Pencegahan Korupsi: UNCAC (United Nations Convention Against Corruption)
United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) adalah konvensi internasional yang bertujuan mencegah dan memberantas korupsi secara global. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui UU No. 7 Tahun 2006.
Isi Konvensi:Terdiri dari delapan bab yang mencakup pencegahan, penyidikan, dan penegakan hukum terkait korupsi, serta kerja sama internasional dan bantuan teknis.
Implementasi UNCAC dilakukan melalui:
- Pembentukan Badan Anti-Korupsi
Tiap negara diwajibkan memiliki badan khusus untuk memberantas korupsi. - Pengawasan dan Penegakan
UNCAC mengatur mekanisme pengawasan terhadap negara-negara yang menandatangani konvensi ini. - Kerja Sama Internasional dan Bantuan Teknis
Meliputi pertukaran informasi antarnegara dan pengembangan kapasitas lembaga anti-korupsi.
Monitoring Implementasi UNCAC:
- Review Mechanism
Menilai efektivitas implementasi konvensi di masing-masing negara. - Technical Assistance
Memberikan dukungan teknis kepada negara-negara anggota. - Board of Experts
Melibatkan ahli untuk mendukung implementasi konvensi.
Apa Dampak Korupsi Jika Tidak Dicegah?
Korupsi memiliki dampak negatif signifikan, di antaranya:
- Ketidakadilan Sosial
Menghambat kesejahteraan masyarakat karena sumber daya disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. - Hilangnya Kepercayaan Publik
Merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi publik. - Penghambatan Pembangunan Ekonomi
Mengurangi investasi, merusak infrastruktur, dan menurunkan daya saing. - Keterbatasan Akses terhadap Layanan
Mengurangi kualitas layanan publik. - Penurunan Kredibilitas Lembaga Negara
Melemahkan fungsi dan reputasi lembaga pemerintahan. - Kerugian pada Sumber Daya Manusia
Menghambat pembangunan pendidikan, kesehatan, dan sektor strategis lainnya.