2. Menguasai kerangka teoritik dan praksis bimbingan dan konseling
   3. Merancang program bimbingan dan konseling
   4. Mengimplementasikan program bimbingan dan konseling yang komprehensif
   5. Menilai proses dan hasil kegiatan bimbingan dan konseling
   6. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional'
   7. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 111 tahun 2014
Sekian penjelasan dari saya,Â
Salam hangat dan Terima Kash!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H