Mohon tunggu...
Annisa LutfianaZafira
Annisa LutfianaZafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Pengeroyokan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

3 April 2023   01:25 Diperbarui: 3 April 2023   01:32 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh-Contoh Kasus Mengenai Pengeroyokan

(a) Insiden pengeroyokan terhadap mahasiswa STIA Prima Bone yang terjadi di kampus STIA Prima Bone dengan lima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu pelaku yang dibebaskan karena tidak adanya cukup bukti. Insiden tersebut terekam dalam video yang kemudian viral di medsos. dalam video tersebut, menunjukkan sebuah peristiwa dimana seorang mahasiswa dikeroyok puluhan orang tak dikenal di halaman parkir kampus STIA Prima Bone yang terjadi pada hari Sabtu (20/11), sekitar pukul 13.10 WITA. Dalam video yang berdurasi 11 detik itu, terlihat sejumlah orang menyerang korban dan sejumlah mahasiswa lain menyaksikan pengeroyokan tersebut.

(b) Siswa SMA di Bogor dikeroyok oleh delapan teman di asrama. peristiwa ini dimulai dengan adanya kasus pencurian yang terjadi dalam asrama sekolah, kemudian korban dituding sebagai pelaku dari pencurian tersebut. Namun, korban tidak merasa melakukan pencurian yang ditudingkan kepadanya, sehingga tetap mempertahankan jawabannya. Akan tetapi, karena ia selalu mendapatkan desakan guna mengaku bahwa ialah pelakunya, akhirnya korban terpaksa mengakuinya. Setelah itu, korban mendapatkan kekerasan fisik secara bergantian oleh delapan temannya tersebut. Dari peristiwa tersebut, pihak sekolah melakukan mediasi antar orang tua dengan melibatkan KPAD Kabupaten Bogor dan terus melakukan upaya untuk mencari solusi bagi kedua belah pihak.

(c) Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada pengendara ojek online yang pada saat itu sedang mengantri untuk  pengisian bahan bakar di SPBU Majapahit, Semarang. Kemudian, terdapat tiga pengendara lain berposisi di depan korban. Pengendara tersebut tidak bergerak sama sekali walaupun keadaannya sedang senggang. Sehingga, korban meminta pengendara tersebut untuk bergerak maju ke depan. Akan tetapi, korban mendapatkan pukulan dari salah satu pengendara tersebut secara mendadak, dengan serangan susulan berupa pukulan lain pada helm korban oleh rekan pengendara lain. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka-luka pada muka dan anggota tubuh lainnya. Setelah melaporkan kejadian tersebut, tersebarlah kabar dan fakta bahwasanya pelaku dinyatakan meninggal dunia akibat pengeroyokan yang dilakukan oleh rekan pengendara ojek online, atau bisa dikatakan bila ia menerima pengeroyokan lain sebagai balasan atas apa yang ia lakukan sebelumnya terhadap sang korban.

 Penulis:

1)  Annisa Lutfiana Zafira (30302000334)

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang.

2) Dr. Ira Alia Maerani, S. H., M. H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun