Mohon tunggu...
Annisa LutfianaZafira
Annisa LutfianaZafira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tindakan Pengeroyokan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

3 April 2023   01:25 Diperbarui: 3 April 2023   01:32 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sementara dalam hukum pidana Islam, pengeroyokan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau dalam kata lain tindak pidana penyertaan dalam hukum Islam disebut sebagai turut berbuat jarimah atau yang dikenal dengan Al-Isytirak. Jarimah itu sendiri memiliki pengertian sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan diancam oleh Allah SWT dengan hukuman had atau ta’zir. Jarimah itu sendiri merupakan suatu istilah yang sama pada jinayah bagi sebagian para ahli hukum Islam (fuqaha), dimana istilah tersebut diartikan sebagai perbuatan seseorang yang dilarang oleh Allah SWT dan akan dikenakan hukuman yang sesuai dengan ketentuan-Nya.

Para Fukaha membedakan Al-Isytirak ini menjadi dua bagian, yaitu:

a. Turut berbuat langsung (isytirak bil-mubasyir), sementara orang yang melakukan disebut sebagai syarik mubasyir. Arti dari turut berbuat langsung adalah pelaku yang atas seorang atau lebih secara nyata melakukan dan turut berbuat langsung dalam melakukan tindak pidana.

b. Turut berbuat tidak langsung (isytirak ghairul mubasyir/isytirak bit-tasabbubi) dan istilah syarik mutasabbib diberikan kepada orang yang melakukannya. Turut berbuat tidak langsung diartikan sebagai perbuatan seseorang yang menyuruh atau menghasut orang lain untuk memberi bantuan dalam melakukan suatu tindak pidana dengan adanya unsur kesengajaan.

Oleh karena itu, diketahui bahwa sejatinya hukum pidana Islam tidak ada bedanya dengan hukum pidana di Indonesia, hanya saja pada hukum pidana Islam tidak membedakan secara spesifik antara hukum publik dengan hukum privat. Selain itu, dari pembahasan sebelumnya, diketahui pula dalam hukum pidana Islam bahwa terdapat dua aspek yang menjadi ruang lingkup pembahasan hukum pidana Islam seperti, adanya aspek tindak pidana dan aspek hukuman berupa sanksi pidana. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tindak pidana unsur pengeroyokan termasuk ke dalam unsur jarimah atau jinayah. 

Adapun dalam hukum pidana Islam, terdapat beberapa macam bentuk tindak pidana hukum pidana Islam. Bentuk-bentuk tersebut antara lain :

  • Hudud
  • Jinayah
  • Ta'zir
  • Mukhalafat

Mengapa Pengeroyokan termasuk dalam Jinayat yang Mewajibkan Adanya Qiyas atau Diyat?

Dalam hal ini tindak pengeroyokan termasuk ke dalam tindak pidana Jinayat atau bentuk tindak pidana yang mewajibkan adanya Qiyas atau Diyat. Adapun pengertian dari Qiyas atau Diyat yaitu:

a. Qiyas adalah seseorang yang telah melakukan suatu perbuatan kejahatan akan diberi hukuman berupa pembalasan setimpal sesuai dengan perbuatannya. Pembalasan ini dimaknakan sebagai sesuatu yang sedang atau telah dilakukan akan mendapatkan pembalasan yang sesuai dengan perbuatannya. 

b. Diyat adalah pemberian denda oleh pelaku yang telah melakukan suatu bentuk perbuatan kejahatan, dimana denda tersebut dikenakan kepada pelaku yang kemudian dibayarkan kepada korban sebagai sanksi atas perbuatan kejahatan yang dilakukannya. 

Oleh karena Qiyas atau Diyat termasuk bentuk hukuman dari tindak pidana jinayah atau jarimah, yang merupakan suatu bentuk hukuman yang menjadi hak perseorangan dengan pengertian bahwa apabila pelaku dimaafkan oleh korban, maka hukuman tersebut akan dapat dihapus. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun