Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Badan Koreksi Fiskal

18 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 18 Juli 2024   12:00 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Jalur tertentu yang ditetapkan oleh Komisioner Pajak.

  • Wajib Pajak dapat diberikan surat keterangan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bila permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau bila permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka permohonan itu harus disertai kuasa khusus.

  • Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:

    1. Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
    2. Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
      Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
      Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
  • Rekonsiliasi (Koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laporan keuangan secara komersial ( laba komersial) yang berbeda secara prinsip atau metode dengan ketentuan fiskal untuk menyajikan dan atau menghasilkan penghasilan neto/ keuntungan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan / laba fiskal.

    Fungsi Rekonisliasi Fiskal adalah adanya rekonsiliasi pajak atau koreksi pajak mempunyai sebuah fungsi sebagai penyesuaian terhadap transaksi sesuai dengan sistem akuntansi keuangan dan peraturan dalam perpajakan yang berlaku ( undang -- undang perpajakan)

    Perbedaan prinsip rekonselasi fiskal

    Menurut Akuntansi Komersial

    Menurut UU Perpajakan

    Sebuah akun Merupakan Penghasilan

    Sebuah akun Bukan penghasilan atau sebaliknya

    Merupakan Penghasilan

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
    Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun