Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pph Badan Koreksi Fiskal

18 Juli 2024   11:56 Diperbarui: 18 Juli 2024   12:00 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA

Cara perhitungan PPH Badan

Ada beberapa cara menghitung PPH Badan yaitu sebagai berikut :

1. Final untuk PPH Badan Final terdiri menjadi 2 bagian yaitu :

  • Usaha Tertentu sesuai dengan PPH Pasal 4 ayat 2 dengan contoh usaha Jasa Konstruksi, Penyalur/ Agen BBM, BBG, Pelumas dan Perumahan

2. Norma  Perhitungan Khusus berdasarkan pasal 15 yaitu untuk bagian : Pelayaran Dalam Negeri, Pelayaran / Penerbangan Luar Negeri , Penerbangan Dalam Negeri

3. Tarif Umum PPH Badan adalah :

  • Penghasilan Kotor Bruto (Rp)
  • Kurang dari 4,8 M
  • 50% x *22% x Penghasilan Kena Pajak
  • 4,8 -- 50 M
  • [(50%x22%) x Penghasilan Kena Pajak yang Memperoleh Fasilitas] + (22% x Penghasilan Kena Pajak Tidak Memperoleh Fasilitas)]
  • Lebih dari 50 M
  • 22% x Penghasilan Kena Pajak
  • Badan bentuk perseroan terbuka dengan saham di perbandingkan di bursa efek
  • Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh penurunan tarif Pajak Penghasilan sebesar 3% (tiga persen) lebih rendah dari tarif Pajak Penghasilan

*22% tarif PPh Badan yang berlaku pada 2022 hingga saat ini

Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Modul Belajar Prof. Dr. Apollo Daito, M.Si.Ak UNDIRA
Menurut Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 cara final Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final yaitu :
  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan tertentu seperti koperasi, CV, Firma
  3. Perseroan Terbatas

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:

  1. Wajib Pajak memilih untuk membayar pajak penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan.
  2. Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas Tax Holiday dan Tax Allowance
  3. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
  4. CV atau Firma yang dibentuk :
  • Beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi dengan keahlian khusus
  • Menyerahkan jasa sejenis dengan pekerjaan bebas

PPH Terutang

Perseroan Terbatas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun