Jalur tertentu yang ditetapkan oleh Komisioner Pajak.
Wajib Pajak dapat diberikan surat keterangan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Bila permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau bila permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, maka permohonan itu harus disertai kuasa khusus.
Kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditiadakan untuk:
- Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau
- Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
Rekonsiliasi (Koreksi) fiskal adalah proses penyesuaian atas laporan keuangan secara komersial ( laba komersial) yang berbeda secara prinsip atau metode dengan ketentuan fiskal untuk menyajikan dan atau menghasilkan penghasilan neto/ keuntungan pajak berdasarkan undang-undang perpajakan / laba fiskal.
Fungsi Rekonisliasi Fiskal adalah adanya rekonsiliasi pajak atau koreksi pajak mempunyai sebuah fungsi sebagai penyesuaian terhadap transaksi sesuai dengan sistem akuntansi keuangan dan peraturan dalam perpajakan yang berlaku ( undang -- undang perpajakan)
Perbedaan prinsip rekonselasi fiskal
Menurut Akuntansi Komersial
Menurut UU Perpajakan
Sebuah akun Merupakan Penghasilan
Sebuah akun Bukan penghasilan atau sebaliknya
Merupakan Penghasilan