Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembetulan E-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

12 Juli 2024   15:27 Diperbarui: 12 Juli 2024   15:38 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cara Pembetulan E-SPT adalah sebagai berikut :

1. Membuka situs www.pajak.go.id

2. Lalu klik menu login masukkan data data pribadi kita seperti NPWP -- Password -- Kode Keamanan .

pajak.go.id
pajak.go.id

3. Kemudian masuk ke pelaporan dan pilih Efiling

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com
4. Selanjutnya akan muncul daftar spt yang telah kita laporkan pada tahun tahun sebelumnya , untuk melakukan pembetulan pada spt yang telah kita laporkan kita klik menu buat spt pada fitur di atas.
youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

5. Kemudian akan muncul pertanyaan seperti gambar di bawah ini :

  • Jika penghasilan di atas Rp 60.000.000 per tahun itu pilihnya tidak
    youtu.be/PajakBro.com
    youtu.be/PajakBro.com

6. Kemudian kita memilih Dengan bentuk formulir SPT 1770 S maka akan muncul seperti gambar di bawah ini kita memilihnya Status SPT Pembetulan lalu klik selanjutnya.

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

7.  Selanjutnya kita pilih mana laporan spt tahunan kita yang ingin di lakukan pembetulan misalnya pada bagian Harta Pada SPT Tahun lalu Misalkan Tabungan awalnya 10.000.000 kemudian menjadi 100.000.000 kemudian simpan seperti pada contoh gambar di bawah

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

8. Kemudian di cek kembali untuk data data yang lain seperti data utang, daftar tanggungan , penghasilan neto, bukti potong apakah sudah sesuai dengan data yang ada contohnya seperti ini :

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

9. Jika sudah sesuai selanjutnya bagian penghasilan yang terkait dengan PTKP .

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

10. Selanjutnya pada bagian Pph Kurang/Lebih bayar jika pada saat di laporkan pada bagian tersebut lebih bayar/ kurang bayar ingin di buat nihil caranya dengan mengubah di bagian penghasilan neto,bukti potong yang salah masuk,silahkan di sesuaikan

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

11. Jika semua sudah sesuai kemudian pilih lanjut ke Pernyataan maka akan muncul seperti gambar di bawah ini kemudian pilih ceklis

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

12. Setelah itu di cek kembali data -- data yang ingin dilaporkan jika sudah sesuai klik ambil kode verifikasi jika sudah di terima masukkan kode verifikasi

13. Langkah terakhir yaitu kita kirim SPT

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

14. Jika  sudah selesai maka pada tampilan laporan spt akan berubah di jumlah pembetulan  atau bisa cek di BPE maka akan muncul seperti contoh gambar di bawah ini

pajak.com
pajak.com

Kompensasi kerugian pajak merujuk pada kemampuan untuk menggunakan kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya atau dari masa yang akan datang untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Ini adalah salah satu mekanisme yang diberlakukan oleh banyak negara untuk memberikan insentif kepada perusahaan atau individu yang mengalami kerugian dalam aktivitas bisnis mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun