Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pembetulan E-SPT dan Kompensasi Kerugian Pajak

12 Juli 2024   15:27 Diperbarui: 12 Juli 2024   15:38 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

11. Jika semua sudah sesuai kemudian pilih lanjut ke Pernyataan maka akan muncul seperti gambar di bawah ini kemudian pilih ceklis

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

12. Setelah itu di cek kembali data -- data yang ingin dilaporkan jika sudah sesuai klik ambil kode verifikasi jika sudah di terima masukkan kode verifikasi

13. Langkah terakhir yaitu kita kirim SPT

youtu.be/PajakBro.com
youtu.be/PajakBro.com

14. Jika  sudah selesai maka pada tampilan laporan spt akan berubah di jumlah pembetulan  atau bisa cek di BPE maka akan muncul seperti contoh gambar di bawah ini

pajak.com
pajak.com

Kompensasi kerugian pajak merujuk pada kemampuan untuk menggunakan kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya atau dari masa yang akan datang untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Ini adalah salah satu mekanisme yang diberlakukan oleh banyak negara untuk memberikan insentif kepada perusahaan atau individu yang mengalami kerugian dalam aktivitas bisnis mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun