Cara Pembetulan E-SPT adalah sebagai berikut :
1. Membuka situs www.pajak.go.id
2. Lalu klik menu login masukkan data data pribadi kita seperti NPWP -- Password -- Kode Keamanan .
3. Kemudian masuk ke pelaporan dan pilih Efiling
5. Kemudian akan muncul pertanyaan seperti gambar di bawah ini :
- Jika penghasilan di atas Rp 60.000.000 per tahun itu pilihnya tidak
6. Kemudian kita memilih Dengan bentuk formulir SPT 1770 S maka akan muncul seperti gambar di bawah ini kita memilihnya Status SPT Pembetulan lalu klik selanjutnya.
7. Â Selanjutnya kita pilih mana laporan spt tahunan kita yang ingin di lakukan pembetulan misalnya pada bagian Harta Pada SPT Tahun lalu Misalkan Tabungan awalnya 10.000.000 kemudian menjadi 100.000.000 kemudian simpan seperti pada contoh gambar di bawah
8. Kemudian di cek kembali untuk data data yang lain seperti data utang, daftar tanggungan , penghasilan neto, bukti potong apakah sudah sesuai dengan data yang ada contohnya seperti ini :
9. Jika sudah sesuai selanjutnya bagian penghasilan yang terkait dengan PTKP .
10. Selanjutnya pada bagian Pph Kurang/Lebih bayar jika pada saat di laporkan pada bagian tersebut lebih bayar/ kurang bayar ingin di buat nihil caranya dengan mengubah di bagian penghasilan neto,bukti potong yang salah masuk,silahkan di sesuaikan
11. Jika semua sudah sesuai kemudian pilih lanjut ke Pernyataan maka akan muncul seperti gambar di bawah ini kemudian pilih ceklis
12. Setelah itu di cek kembali data -- data yang ingin dilaporkan jika sudah sesuai klik ambil kode verifikasi jika sudah di terima masukkan kode verifikasi
13. Langkah terakhir yaitu kita kirim SPT
14. Jika  sudah selesai maka pada tampilan laporan spt akan berubah di jumlah pembetulan  atau bisa cek di BPE maka akan muncul seperti contoh gambar di bawah ini
Kompensasi kerugian pajak merujuk pada kemampuan untuk menggunakan kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya atau dari masa yang akan datang untuk mengurangi pajak yang harus dibayar. Ini adalah salah satu mekanisme yang diberlakukan oleh banyak negara untuk memberikan insentif kepada perusahaan atau individu yang mengalami kerugian dalam aktivitas bisnis mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H