A. Apa yang di maksud dengan utang pajak ?
Secara keseluruhan definisi Utang pajak adalah jumlah yang harus dibayarkan oleh individu atau entitas kepada pemerintah sebagai hasil dari kewajiban pajak yang belum dibayar atau belum diselesaikan.
B. Sifat Utang Pajak
1. Bersifat memaksa yang dapat dilakukan melalui surat teguran, surat paksa, surat pemberitahuan melaksanakan penyitaan, dan pelelangan.
2. Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo
4. Memiliki batas waktu pembayaran
5. Ada hak untuk mendahului utang lain dahulu.
C. Fungsi Pajak
Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan negara baik dalam sektor Pendidikan, Kesehatan, infrastruktur, teknologi, dan lain-lain. Berikut merupakan 4 fungsi pajak :
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)