Mohon tunggu...
Annisa Febrianti
Annisa Febrianti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya Annisa Febrianti Mahasiswa dengan NIM 121221002 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus Tentang Metode, dan Prosedur Utang Pajak

16 Mei 2024   20:49 Diperbarui: 16 Mei 2024   21:05 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak merupakan salah satu peneriman dan mempunyai peranan kegiatan pemerintahan. dalam melakukan tugastugas negara dan melakukan pembangunan nasional, negara sangatlah membutuhkan biayayang sangat besar. Biaya inilah yang dapat diperoleh melalui penerimaan pajak.

2. Fungsi Regulasi ( Mengatur) memungkinkan untuk menggunakan sebagai sarana mencapai tujuan  berbagai kebijakan perpajakan.

 3. Berfungsinya fungsi Stabilisasi Fiskal memastikan pemerintah ada sumber daya atau dana  untuk melaksanakan terkait  inflasi sehingga dapat dikendalikan

4. Redistributif memiliki fungsi penerimaan pajak pembantu yang bermanfaat bagi masyarakat untuk membiayai dan dimasukkan dalam pembangunan negara

D. Sistem pemungutan pajak

Sistem pemungutan pajak suatu cara untuk mengendalikan pajak oleh wajib pajak yang telah di bayarkan.uang yang telah dibayarkan tersebut di alihkan ke dalam pendapatan negara  Di bawah ini menurut : (Prabandaru, 2019).

1. Self Assessment System Sistem ini akan memberikan wewenang perhitungan dan penentuan besaran utang pajak kepada wajib pajak itu sendiri. Sistem pungutan pajak ini digunakan di Indonesia.

2. Official Assessment System Sistem pungutan pajak yang akan memberikan wewenang perhitungan dan penentuan besaran utang pajak kepada aparat perpajakan yang menjadi pemungut pajak.

 3. withholding system Sistem pungutan pajak yang akan memberikan wewenang perhitungan dan penentuan besaran utang pajak yang harus dibayar kepada pihak ketiga.

E. Apa saja jenis -- jenis utang pajak ?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 bahwa jenis-jenis pajak yang termasuk utang pajak meliputi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun