Mohon tunggu...
Annisa Fatiyathurrachma
Annisa Fatiyathurrachma Mohon Tunggu... Mahasiswa - NIM 101180016 HKI.H

MAHASISWA FAKULTAS SYARIAH IAIN PONOROGO JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kaidah Lahirnya Hukum

30 Mei 2021   10:57 Diperbarui: 30 Mei 2021   11:00 914
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KAIDAH LAHIRNYA HUKUM 

A. Kaidah Lahirnya Hukum dalam Common Law System

1. Hukum adalah bagian dari kultur masyarakat

Dalam Common law system, hukum tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Kaidahnya adalah hukum dipandang sebagai sub-sistem dari kebudayaan masyarakat. Hukum lahir dan berkembang seiring dengan tahap perkembangan kecerdasan, kemajuan, dan kebudayaan masyarakat tertentu, yang dipelihara dan diwariskan secara tak tertulis dari generasi ke generasi sebagai tata kehidupan yang mengatur ketertiban kehidupan masyarakat.

2. Hukum adalah ciptaan masyarakat

a. Pandangan bahwa hukum sebagai sub-sistem budaya manusia, maka akan membawa konsekuensi lahirnya kaidah hukum bahwa hukum lahir dan diciptakan sebagai kebudayaan masyarakat. Masyarakatlah yang sejatinya menciptakan hukum sesuai dengan kebutuhan tata tertib yang mereka perlukan pada suatu tempat dan waktu tertentu, dengan tetap mempertimbangkan bahwa hukum mengikuti perubahan dan perkembangan tempat dan waktu “Taghbayyarul ahkami bi-taghbayyaril azmani wal-ahkami”. Tempat dan waktu sangat berperan dalam menciptakan kaidah hukum yang berlaku.

b. Makna kaidah yang terpenting untuk diperhatikan oleh para penegak hukum, khususnya para hakim adalah bahwa Common Law System berpendirian bahwa hukum tidak terikat pada bentuk dan prosedur formil dalam menciptakan hukum. Daya lenturnya sangat potensial mengikuti dan mensejajari laju pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Prinsip ini akan mampu menempatkan hakim sebagai makhluk yang hidup dan dinamis dalam menggali hukum.

2. Hukum tidak memerlukan proses kodifikasi

a. Hukum dalam Common Law System selalu diidentikkan dengan hukum tidak tertulis. Memang demikian historis keberadaan dan kelahirannya. Dia hidup dan berkembang dalam kesadaran kehidupan masyarakat, seolah-olah dalam bentuk abstrak. Dia disebut seolah-olah abstrak karena tidak dikodifikasi dalam bentuk pranata terumus secara tertulis.

b. Hukum dalam Common Law System menjadi konkret karena beberapa alasan bahwa hukum berlaku dan di doktrinkan oleh penguasa. Meskipun hukum dalam sistem Common law merupakan hasil ciptaan masyarakat, negara melalui badan peradilan berwenang memaksakan dan menegakkannya. Dalam sistem Common law, apa yang disebut hukum adalah apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.

B. Kaidah Lahirnya Hukum Dalam Statute Law System

1. Hukum hanya ada dalam perundang-undangan formil

a. Hanya hukum yang lahir dari kandungan  proses formil yang memiliki legalitas sebagai prasarana hukum yang mengikat, hukum  yang  lahir di luar kandungan formil tersebut dianggap sebagai hukum anak haram yang tidak memiliki validitas sebagai hukum terapan yang mengikat

b. Dalam sistem ini berlaku kaidah hukum bahwa Hukum yang diakui dirujukkan pada “kodifikasi hukum” yang dibuat oleh lembaga formil legislatif. Hukum sengaja dibuat dalam bentuk rumusan tertulis yang disusun secara sistematik dalam kitab hukum Perundang-undangan yang berfungsi melaksanakan kewenangan peradilan sudah memiliki perangkat hukum yang pasti dan konkret.

a) Statute Law system secara ekstrem berpegang teguh kepada ajaran  “positivisme”, yang mengajarkan kaidah bahwa, tidak ada hukum di luar aturan perundang-undangan. Hukum hanyalah aturan yang telah terkodifikasi secara tertulis dan sistematis.

b) Hakim yang menduduki fungsi peradilan hanya mengadili menurut  Kitab Hukum Perundang-undangan. Mereka tidak boleh melakukan penafsiran dan mencari asas dan dasar-dasar hukum lain di luar aturan perundang-undangan yang ada.

c) Dalam pandangan aliran ini, hakim dipandang sebagai makhluk yang tak berjiwa yang tidak mempunyai hati nuran, hakim tidak ubahnya sebagai robot yang hanya bergerak jika digerakkan, dan hakim hanyalah sebagai corong Peraturan Perundang-undangan.

c. Hakim hanyalah corong peraturan perundang-undangan

a) Mekanisme Statute Law System  mutlak memberikan kewenangan penciptaan hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan kepada legislative power, telah menempatkan fungsi dan kewenangan hakim pada tataran:

b) Hakim hanya sebagai corong Undang-Undang

c) Hakim dalam menjalankan kewenangan fungsi kekuasaan kehakiman tidak berhak dan tidak berwenang menafsirkan Undang-Undang

d) Adil  dan tidak adil suatu ketentuan perundang-undangan mesti diterapkan hakim, meskipun bertentangan dengan keyakinan dan hati nuraninya.

C. Pertimbangan yang Legalistik, Filosofis dan Sosiologis

1. Masyarakat akademisi dan praktisi hukum di Indonesia dalam menganalisis proses kelahiran dan penemuan hukum cenderung ke arah penggabungan dua pendirian aliran common dan statute law system, sehingga Indonesia menganut dua aliran tersebut. Secara kumulatif dengan prioritas mendahulukan Statute Law System, baru kemudian ditimbang berdasarkan pandangan perspektif filosofis dan sosiologis. Antara kedua sistem tersebut terjadi jalinan saling mengisi dalam penerapan,  meskipun titik beratnya selalu mengutamakan Statute Law System yang legalis formalis.

2. Upaya  penyusunan RUU  sebagai salah satu kegiatan DPR hampir tidak pernah berhenti. Kegiatan itu dibarengi dengan berbagai alat penunjang, pengkajian dan penelitian hukum oleh berbagai kalangan. Semua itu merupakan gejala adanya kegiatan dinamika upaya pembangunan hukum melalui jalur mekanisme Statute Law System yang bertujuan untuk memenuhi amanat Pasal 5 jo. Pasal 20 UUD 1945. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa prasarana hukum yang terpenting dan utama di Indonesia adalah melalui jalur formil perundang-undangan, sehingga secara teoritis tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan hukum dalam Negara Hukum RI menganut Statute Law System.

3. Hukum Tata Negara Indonesia secara tegas mengakui keberadaan dan mekanisme penciptaan hukum dalam bentuk Judge Made Law. Di samping jalur mekanisme pembentukan hukum melalui proses perundang-undangan formil sebagaimana yang diajarkan Statu Law System seperti yang dikehendaki HTN Pasal 5 Jo. Pasal 20 UUD 1945, dibenarkan dan disahkan Statute Law System melalui jalur peradilan dalam bentuk yurisprudensi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun