C. Pertimbangan yang Legalistik, Filosofis dan Sosiologis
1. Masyarakat akademisi dan praktisi hukum di Indonesia dalam menganalisis proses kelahiran dan penemuan hukum cenderung ke arah penggabungan dua pendirian aliran common dan statute law system, sehingga Indonesia menganut dua aliran tersebut. Secara kumulatif dengan prioritas mendahulukan Statute Law System, baru kemudian ditimbang berdasarkan pandangan perspektif filosofis dan sosiologis. Antara kedua sistem tersebut terjadi jalinan saling mengisi dalam penerapan, Â meskipun titik beratnya selalu mengutamakan Statute Law System yang legalis formalis.
2. Upaya  penyusunan RUU  sebagai salah satu kegiatan DPR hampir tidak pernah berhenti. Kegiatan itu dibarengi dengan berbagai alat penunjang, pengkajian dan penelitian hukum oleh berbagai kalangan. Semua itu merupakan gejala adanya kegiatan dinamika upaya pembangunan hukum melalui jalur mekanisme Statute Law System yang bertujuan untuk memenuhi amanat Pasal 5 jo. Pasal 20 UUD 1945. Hal ini sekaligus memperlihatkan bahwa prasarana hukum yang terpenting dan utama di Indonesia adalah melalui jalur formil perundang-undangan, sehingga secara teoritis tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan hukum dalam Negara Hukum RI menganut Statute Law System.
3. Hukum Tata Negara Indonesia secara tegas mengakui keberadaan dan mekanisme penciptaan hukum dalam bentuk Judge Made Law. Di samping jalur mekanisme pembentukan hukum melalui proses perundang-undangan formil sebagaimana yang diajarkan Statu Law System seperti yang dikehendaki HTN Pasal 5 Jo. Pasal 20 UUD 1945, dibenarkan dan disahkan Statute Law System melalui jalur peradilan dalam bentuk yurisprudensi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H