Mohon tunggu...
Annisa Dwi Cahyani
Annisa Dwi Cahyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Librarian.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pusat Arsip dalam Melestarikan Arsip Nasional

26 Mei 2023   21:25 Diperbarui: 26 Mei 2023   22:08 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses Enkapsulasi (Dokpri)

Memasukkan berkas ke dalam box dan diberi nomor sesuai urutan. Setiap box hanya berisi satu jenis dengan tahun yang sama.

  • Membuat daftar arsip agar mudah untuk temu kembali.

  • Bagaimana melestarikan arsip-arsip dari masa lampau dengan fisik arsip yang buruk dan bahkan robek? Arsip-arsip yang yang sudah rusak, robek, dan memudar akan dipreservasi sesuai dengan permasalahan dari arsip tersebut. Seperti yang terdapat di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta, untuk melestarikan arsip-arsip dengan kondisi fisik yang kurang baik seperti sobek dapat dilakukan pelestarian dengan cara enkapsulasi (laminasi). Mahasiswa Universitas Yarsi prodi Perpustakaan dan Sains Informasi bersama dosen pengampu, Ibu Nita Ismayati berkesempatan melihat langsung proses enkapsulasi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta.

    Proses Enkapsulasi (Dokpri)
    Proses Enkapsulasi (Dokpri)
    Gambar diatas merupakan proses enkapsulasi. Enkapsulasi sendiri merupakan proses melindungi arsip dari kerusakan yang bersifat fisik dengan menggunakan tisu jepang. Selain enkapsulasi, arsip-arsip di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jakarta ditempatkan di sebuah mesin di dalam ruangan yang didesain tahan panas. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kerusakan arsip jika sewaktu-waktu terjadi kebakaran.

    Tampak luar mesin tahan api (Dokpri)
    Tampak luar mesin tahan api (Dokpri)

    Tampak dalam mesin tahan api (Dokpri)
    Tampak dalam mesin tahan api (Dokpri)

    Sumber referensi :

    • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi DKI Jakarta
    • Undang-Undang No. 43 Tahun 2009
    • Kemenkeu RI

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun