Arsip yang dipermanenkan akan disimpan dan menjadi tanggung jawab lembaga yang berwenang seperti ANRI, pemerintahan daerah, perguruan tinggi, BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta.Â
Setelah mengetahui sedikit tentang definisi arsip, bagaimana cara pusat arsip melestarikannya?
Pusat arsip merupakan lembaga yang memiliki fungsi, tugas, dan tanggung jawab dalam mengelola kearsipan. Fungsi utamanya adalah sebagai tempat penyimpanan arsip inaktif suatu organisasi. Pengelolaan arsip inaktif dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu:
Memilah dan memisahkan arsip dengan non arsip serta arsip yang jumlahnya berlebihan.
Pemberkasan arsip berdasarkan kategori seperti kesamaan jenis, kesamaan permasalahan, dan kesamaan kegiatan.
Mendeskripsikan isi setiap berkas arsip ke dalam kartu deskripsi berukuran 10x15 cm berisi informasi bentuk redaksi, uraian arsip, dan tanggal.
Membuat skema pengelompokkan arsip untuk mengetahui klasifikasi masalah. Disusun berdasarkan klasifikasi, struktur organisasi, atau tupoksi.
Menggabungkan kartu deskripsi berdasarkan klasifikasi arsip.
Memberi nomor pada kartu deskripsi untuk nomor penyimpanan berkas.
Menggabungkan berkas yang mempunyai kesamaan masalah dan disusun sesuai skema.
Memasukkan berkas yang sudah disusun ke dalam folder dan diberi kode masalah arsip dan nomor urut arsip serta dilapisi kertas kising.
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!