Masyarakat harus melakukan pendaftaran di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG 3 Kg. Pendaftarannya sangat mudah yaitu hanya dengan menunjukkan KTP atau KK sebagai syaratnya. Pendaftaran tersebut akan dicatat oleh penjual secara manual maupun digital. Masyarakat hanya dapat mendaftar di satu pangkalan saja. Namun, tetap dapat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg di pangkalan manapun termasuk pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!