Mohon tunggu...
Annisa Aulia Zahra
Annisa Aulia Zahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

Saya seorang mahasiswa yang suka mencoba hal baru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permintaan Gas LPG 3 Kg Semakin Meningkat, Ini Solusi Pemerintah!

6 Januari 2024   11:59 Diperbarui: 6 Januari 2024   12:22 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Penggunaan gas LPG tentu saja penting bagi masyarakat, mengingat saat ini sebagian besar rumah tangga masih memerlukan bahan bakar gas LPG untuk memasak, sehingga di setiap tahunnya penggunaan gas LPG mungkin akan terus meningkat. Di Indonesia terdapat 2 jenis gas yaitu gas subsidi dan gas non-subsidi, tetapi penggunaan gas subsidi terus meningkat dibandingkan gas non-subsidi, mengapa itu bisa terjadi?

Gas LPG bersubsidi atau yang kerap disebut gas LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro, nelayan sasaran, dan juga petani sasaran. Penjualan gas LPG 3 Kg ini tersebar luas di seluruh Indonesia, maka dari itu banyak masyarakat dapat membeli gas LPG tersebut dengan mudah.

Kini banyak masyarakat yang seharusnya dapat mengonsumsi atau menggunakan gas LPG non-subsidi tetapi mereka kebanyakan memilih untuk menggunakan LPG subsidi yang harganya lebih terjangkau. Banyaknya masyarakat yang memilih menggunakan LPG 3 Kg ini mengakibatkan lonjakan penggunaan gas LPG 3 Kg semakin besar. Banyak faktor yang menyebabkan masyarakat lebih memilih untuk menggunakan gas LPG bersubsidi dibandingkan dengan LPG non-subsidi.

Salah satu faktor meningkatnya penggunaan gas LPG 3 Kg karena disparitas harga antara LPG tabung 3 Kg dan 12 Kg sangat jauh. Konsumen tentunya tertarik untuk membeli gas LPG 3 Kg dibandingkan gas LPG 12 Kg karena selisih harga antara kedua gas tersebut cukup besar. Konsumen pada dasarnya akan rasional, bila mereka mendapati barang dengan harga lebih murah tentunya mereka tidak akan memilih yang lebih mahal.

Maka dari itu penjualan atau konsumsi gas LPG 3 kg semakin lama semakin meningkat. Sedangkan, konsumsi gas LPG non-subsidi semakin turun dari tahun ke tahun. Tercatat, Konsumsi gas LPG 3 kg mencapai 8,03 juta MT dan itu jelas melebihi kuota konsumsi LPG 3 Kg di sepanjang tahun 2023 yang di prediksi Pertamina hanya mencapai 8,02 juta MT. Sedangkan, konsumsi gas LPG non-subsidi menurun dari 0,66 juta MT ditahun 2019 hingga hanya sebesar 0,46 juta MT ditahun 2022.

Karena meningkatnya konsumsi gas LPG 3 Kg ini di kalangan masyarakat, apakah akan ada kenaikan harga?

Harga LPG 3 Kg hingga kini belum ada perubahan, Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji belum ada pembahasan perubahan harga jual eceran gas LPG 3 kg tersebut.

"Kalau tentang harga pemerintah saat ini tidak ada wacana membicarakan tentang harga itu," ujar Tutuka Ariadji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Sementara ini, solusinya juga bukan dengan menaikkan harga LPG 3 Kg karena kenaikan harga akan picu masalah yang jauh lebih serius. Bagi masyarakat yang kurang mampu uang yang dikeluarkan untuk membeli LPG 3 kg akan mengorbankan pengeluaran lainnya. Bahkan daya beli juga bisa turun karena para masyarakat kelas bawah merasa terbebani terhadap naiknya harga gas LPG 3 Kg tersebut.

Sebelumnya, Pertamina menyarankan bagi masyarakat yang tergolong mampu untuk dapat membeli gas LPG non-subsidi di agen resmi, SPBU, dan melalui jasa layanan pesan antar yang telah disiapkan oleh Pertamina. Hal ini dilakukan agar penggunaan gas LPG 3 Kg tepat sasaran dan masyarakat yang tergolong mampu dapat membeli gas LPG 12 Kg dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di pengecer.

Adapun cara untuk mengurangi konsumsi gas LPG 3 Kg tidak tepat sasaran maka pemerintah akan melakukan pendataan. Sebelum membeli gas LPG 3 Kg pembeli harus menunjukkan KTP atau KK agar pencatatan terlaksana dengan baik.

Masyarakat harus melakukan pendaftaran di pangkalan LPG terdekat agar dapat membeli LPG 3 Kg. Pendaftarannya sangat mudah yaitu hanya dengan menunjukkan KTP atau KK sebagai syaratnya. Pendaftaran tersebut akan dicatat oleh penjual secara manual maupun digital. Masyarakat hanya dapat mendaftar di satu pangkalan saja. Namun, tetap dapat melakukan pembelian gas LPG 3 Kg di pangkalan manapun termasuk pangkalan di luar domisili yang tertera di KTP.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun